Menjelang Hari Idul Fitri 1444 Hijriah kendaraan angkutan barang sumbu tiga dilarang beroperasi di jalur arteri wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Kota Cimahi.
Pembatasan operasional angkutan barang itu berlaku di jam-jam tertentu merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kakorlantas Polri, dan Direktur Jenderal Bina Marga nomor KP-DRJD 2016 tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 tentang pengaturan lalu lintas jalan serta penyebrangan selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2023.
"Sudah kita berlakukan menjelang Lebaran ini, apalagi kan jalur arterinya akan dilintasi pemudik," ujar Kepala Dinas Perhubungan KBB Fauzan Azima saat ditemui di Padalarang, Senin (17/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fauzan mengatakan pembatasan operasional angkutan barang mulai berlaku saat arus mudik Lebaran pada 17 April 2023 pukul 16.00 WIB hingga 21 April 2023 pukul 24.00 WIB.
Pembatasan juga diberlakukan pada arus balik Lebaran mulai 24 April 2023 pukul 00.00 hingga 26 April 2023 pukul 08.00 dan periode kedua pada 29 April 2023 pukul 00.00 hingga 2 Mei 2023 pukul 08.00.
"Pembatasan itu bertujuan supaya arus mudik tidak terhambat dan pemudik bisa nyaman di perjalanan. Apalagi kan truk ini ukurannya besar dan kecepatannya lambat," kata Fauzan.
Selain di jalur arteri, kendaraan besar itu juga dilarang beroperasi di ruas Jalan Tol Purbaleunyi dari arah Jakarta menuju Bandung. Sementara pada arus balik, kendaraan dilarang beroperasi di Jalan Tol Cipularang arah Bandung menuju Jakarta.
"Di tol juga dilarang karena kan dilintasi pemudik yang menggunakan mobil. Tapi untuk pengangkut BBM dan sembako tetap diizinkan beroperasi," ucap Fauzan.
Saat ini mulai ada peningkatan volume kendaraan di ruas jalan arteri Padalarang mengarah ke Kota Cimahi berlanjut ke timur Bandung. Namun puncak arus mudik diprediksi terjadi H-3 Lebaran.
"Saat ini sudah ada, tapi menetes pergerakannya karena untuk pegawai masih ada yang bekerja, kalau anak sekolah sudah libur," tutur Fauzan.
(mso/mso)