Sebanyak 14 ribu botol minuman keras berbagai merek dimusnahkan Pemda Kabupaten Indramayu, Senin (17/4/2023). Tumpukan barang bukti minuman beralkohol itu merupakan sitaan Dinas Satpol-PP dan Damkar selama satu tahun.
Bertempat di samping Alun-alun Puspawangi, 14 ribu botol minuman digilas dengan menggunakan alat berat setum. Tidak hanya itu, 335 Liter miras jenis tuak dan ciu pun turut di musnahkan.
Pemecahan botol miras oleh unsur Forkopimda Indramayu membuka pemusnahan massal minuman beralkohol tersebut. Pecahan kaca dari botol berserakan di sekitar alun alun. Cairan minuman keras itu terlihat mengalir deras menuju saluran irigasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alhamdulillah berkat kinerja Dinas Satpol-PP yah, untuk memusnahkan minuman keras yang ada di wilayah Indramayu. Jumlahnya sekitar 14 ribu yah," kata Bupati Indramayu Nina Agustina.
Belasan ribu botol minuman keras yang dimusnahkan itu merupakan hasil operasi selama 1 tahun (April 2022-April 2023). Penyitaan itu dilakukan dalam rangka penegakan peraturan daerah Kabupaten Indramayu nomor 15 tahun 2006 perubahan atas Perda nomor 7 tahun 2005 tentang pelarangan minuman beralkohol di Kabupaten Indramayu.
Nina meminta, agar para penjual atau toko tidak lagi menjual barang haram tersebut. Hal itu agar menjadi perubahan bagi generasi berikutnya.
"Banyak sekali, saya mohon kepada masyarakat atau pedagang ada minuman yang sudah masuk ke toko secara ilegal. Saya mohon ayok kita tertibkan bersama untuk generasi berikutnya," ujar Nina.
Nina mengajak masyarakat untuk turut serta dalam mencegah perdagangan minuman keras.
(mso/mso)