Sebanyak 15 kepala daerah di Jawa Barat bakal habis masa jabatannya pada tahun 2023. Nantinya kekosongan kepala daerah akan diisi oleh Penjabat (Pj) hingga pemilihan di tahun 2024 mendatang.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Jabar Dedi Supandi mengatakan, Kabupaten Bekasi jadi daerah pertama yang kepala daerahnya akan habis masa jabatan di bulan Mei nanti. Berikutnya di bulan September ada beberapa daerah lainnya.
"Kabupaten kota yang selesai masa jabatan kepala daerahnya dimulai Mei ada Kabupaten Bekasi. Bulan September ada enam di antaranya Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Sukabumi, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang itu akan selesai September," kata Dedi, Selasa (11/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, Kota Cimahi juga akan habis masa jabatan kepala daerahnya pada Oktober 2023, disusul Kota Tasikmalaya di bulan November dan beberapa daerah lainnya seperti Kota/Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kota Banjar hingga Kabupaten Bandung Barat.
Selain di kabupaten dan kota, masa jabatan Gubernur Jawa Barat juga bakal habis di tahun 2023 ini.
"Oktober ada satu Kota Cimahi, November Kota Tasik, Desember ada Majalengka, Cirebon, Kuningan, Banjar, Bandung Barat, Bogor. Total semuanya kepala daerah habis di 2023 sebanyak 15, ditambah 1 provinsi jadi 16," jelasnya.
Untuk mengisi kekosongan kepala daerah yang habis masa jabatan itu, sesuai ketentuan Pemprov Jabar melalui Gubernur nantinya bakal mengajukan tiga nama untuk menjadi Penjabat Wali Kota dan Bupati. Selain dari Gubernur, nama calon juga diusulkan oleh DPRD dari masing-masing daerah.
"Nanti seperti aturan yang ada untuk kabupaten kota ada surat dari Kemendagri, Gubernur berhak mengusulkan tiga nama calon dari Kemendagri dan DPRD berhak mengirimkan tiga nama calon ke Kemendagri," ujarnya.
Untuk syarat dan standarnya sendiri, Penjabat Bupati maupun Wali Kota harus menduduki jabatan tinggi pratama setingkat eselon II A. Itu artinya, pejabat setingkat Sekda di kabupaten/kota lah yang bisa diusulkan menjadi Penjabat sementara.
"Standarnya mereka yang menduduki jabatan tinggi pratama ya, kalau kabupaten kota itu jabatan tinggi pratama setara eselon II A itu adalah Sekda kabupaten kota. Kalau di provinsi seluruh kepala dinas, kepala biro, asisten itu setara eselon II A," tutup Dedi.
(bba/mso)