Kusir delman di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) hanya bisa gigit jari. Sebab mereka tak akan mendapatkan kompensasi dari pemerintah daerah.
Sekadar diketahui, kusir delman di Padalarang dilarang melintas di jalur arteri Bandung Barat yang bakal dilintasi pemudik sejak H-7 sampai H+7 Idul Fitri. Mereka kemudian minta ada kompensasi karena bakal berdampak pada pendapatan.
Kepala Dinas Perhubungan KBB, Fauzan Azima mengatakan tidak adanya kompensasi bagi kusir delman lantaran mudik merupakan kepentingan umum. Pihaknya juga sudah melaksanakan sosialisasi sejak jauh-jauh hari pada kusir delman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mudik Lebaran itu kan kepentingan umum, jadi kami minta semua pihak mengerti. Kami juga sudah sosialisasi, jadi untuk kompensasi itu sebetulnya tidak ada," kata Fauzan saat ditemui di Kantor Pemkab Bandung Barat, Senin (10/4/2023).
Fauzan mengatakan seperti tahun-tahun sebelumnya, pihaknya belum pernah memberikan kompensasi pada kusir delman. Selain itu, para kusir delman juga mengaku pendapatan tak terpengaruh signifikan.
"Sebetulnya kan sudah sering, dulu juga tidak ada kompensasi. Dan mereka juga sudah menyampaikan tidak keberatan dan memang penghasilan tidak ada masalah," jelas Fauzan.
Fauzan mengatakan pelarangan delman beroperasi di jalur arteri selama arus mudik tahun 2023 ini juga semata-mata karena faktor keselamatan. Sebab diprediksi akan terjadi lonjakan pemudik melintasi jalur arteri Bandung Barat.
"Kita terapkan aturan itu mengantisipasi kecelakaan lalu lintas, itu yang kita khawatirkan. Apalagi tahun ini kan diprediksi ada peningkatan pemudik sampau 30 persen," ucap Fauzan.
Diberitakan sebelumnya, Mahmudin (67), seorang kusir delman di Jalan Raya Tagog-Padalarang meminta ada perhatian khusus dari pemerintah dan pihak kepolisian jika memang bakal dilarang beroperasi di jalur arteri selama arus mudik.
"Ya kalau mau gitu, harus ada kompensasi. Soalnya kan kalau nggak narik mau dapat uang buat makan dari mana," kata Mahmudin.
Kompensasi bagi kusir delman di Bandung Barat, khususnya Padalarang pernah diberikan. Mahmudin lupa-lupa ingat tahun berapa, namun yang pasti saat itu kompensasi diberikan oleh pihak kepolisian.
"Waktu itu pernah dikasih, sama karena mau mudik juga. Jadi H-7 Lebaran sampai H+7 Lebaran nggak boleh operasi. Cuma ada penggantian jadi ya nggak masalah juga kalau gitu," kata Mahmudin.
Saat itu, Mahmudin menerima kompensasi sebesar Rp150 ribu untuk satu hari. Perhitungannya didapat dari pendapatan yang diperoleh kusir saat momen ramai penumpang.
"Kalau mau lebaran kan sebetulnya sedang marema (sedang ramai-ramainya), jadi hitungan Rp 150 ribu itu pendapatan kusir pas lagi ramai," tutur Mahmudin.
(iqk/orb)