Bangunan 'Tak Bertuan' di Cikapundung River Spot Bandung Dirobohkan

Bangunan 'Tak Bertuan' di Cikapundung River Spot Bandung Dirobohkan

Anindyadevi Aurellia - detikJabar
Senin, 10 Apr 2023 17:30 WIB
Penertiban bangunan liar oleh Satpol PP Bandung di kawasan Cikapundung River Spot, Senin (10/4/2023).
Penertiban bangunan liar oleh Satpol PP Bandung di kawasan Cikapundung River Spot, Senin (10/4/2023). (Foto: Anindyadevi Aurellia/detikJabar)
Bandung -

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan satu bangunan liar di kawasan Cikapundung River Spot, Kota Bandung, Senin (10/4/2023). Bangunan liar tersebut terletak di Jalan Soekarno, Kelurahan Braga, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung.

Kepala Bidang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung Yayan Ruyandi menjelaskan penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang terbuka hijau (RTH) di kawasan tersebut.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akhir-akhir ini mulai kembali serius soal penanganan RTH dan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Selain itu, penertiban dilakukan dalam rangka pengamanan aset milik Pemkot Bandung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yayan menyebut bangunan tersebut dulunya merupakan tempat agen koran. Namun, karena sudah tidak dipergunakan lagi maka bangunan tersebut harus ditertibkan.

"Dulunya bekas tempat yang gunakan untuk loper koran dan surat majalah, tapi kebutuhan untuk itu sudah disediakan sehingga karena sudah tidak berfungsi. Kita akan kembalikan menjadi taman kota," katanya.

ADVERTISEMENT

Yayan mengatakan sebelum penertiban pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan berbagai pihak dan dinas terkait. "Hasil rapat kita tindaklanjuti dengan surat peringatan 1, 2, dan 3. Setelah itu baru kita lakukan penertiban. Alhamdulillah semua pihak telah menerima," ujarnya.

Sebanyak 51 personel Satpol PP diterjunkan dalam penertiban menggunakan alat berat dibantu tim Gober Kecamatan Sumur Bandung, TNI, Polri, dan dinas lainnya.

Sekedar diketahui, dalam pantauan terakhir detikJabar Maret lalu (15/3), Cikapundung River Spot tak lagi bersinar. Taman yang selalu penuh pengunjung hanya tersisa beberapa orang sedang mengobrol dikelilingi tempat yang ditaburi daun kering.

Lampu yang ikonik dengan tempat ini pun tidak semuanya berfungsi, kolam yang dulunya penuh dengan ikan berbagai warna kini surut hijau dengan berbagai sampah dan tidak terurus.

Sementara itu, Kepala Seksi Pemeliharaan Pertamanan dan Dekorasi Kota Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Yuli Ekadianty menjanjikan pihaknya akan mengembalikan lagi fungsi lahan sebagai RTH dengan dibuatkan taman.

"Karena ini (kawasan Cikapundung River Spot) peruntukannya untuk taman jadi kita kembalikan lagi fungsinya. Setelah dibongkar langsung kita akan jadikan taman," ujar Yuli.

(aau/iqk)


Hide Ads