Tim Satgas Usut Transaksi Janggal Rp 349 T

Kabar Nasional

Tim Satgas Usut Transaksi Janggal Rp 349 T

Tim detikNews - detikJabar
Senin, 10 Apr 2023 13:47 WIB
Uang Rupiah Baru
Ilustrasi uang (Foto: Muhammad Ridho/detikcom)
Jakarta -

Tim satuan tugas (satgas) dibentuk pemerintah melalui Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Personel gabungan di tim tersebut akan mengusut transaksi janggal Rp 349,87 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Komite akan segera membentuk tim gabungan atau satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA (laporan hasil analisis), LHP (laporan hasil pemeriksaan) dengan nilai agregat sebesar lebih dari Rp 349 triliun dengan melakukan case building (membangun kasus dari awal)," tutur Menkopolhukam Mahfud Md.

Dikutip detikJabar dari detikFinance, Mahfud selaku Ketua Komite Nasional TPPU menyampaikan hal tersebut usai rapat bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta Pusat, Senin (10/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim satgas ini terdiri dari beberapa instansi dan lembaga. Menurut Mahfud, mereka yang dilibatkan merupakan personel PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejaksaan Agung, Bidang Pengawasan OJK, BIN dan Kemenkopolhukam.

Dia menegaskan Komite TPPU akan melakukan case building dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar yakni Rp 189,27 triliun. Nilai itu terkait transaksi janggal khusus di Bea dan Cukai.

ADVERTISEMENT

"Komite dan tim gabungan atau satgas akan bekerja secara profesional transparan dan akuntabel," ucap Mahfud.

Artikel ini telah tayang di detikFinance dengan judul Telusuri Transaksi Janggal Rp 349 T, Mahfud-Sri Mulyani Bentuk Satgas. Baca berita selengkapnya di sini.




(bbp/bbp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads