Bakal Ada Hutan Kota di Majalengka, Lahannya Bekas Pasar

Bakal Ada Hutan Kota di Majalengka, Lahannya Bekas Pasar

Erick Disy Darmawan - detikJabar
Sabtu, 08 Apr 2023 11:00 WIB
Lahan yang akan dijadikan hutan kota di Majalengka
Lahan yang akan dijadikan hutan kota di Majalengka (Foto: Erick Disy Darmawan/detikJabar)
Majalengka -

Lahan bekas pasar yang berada di Jalan KH Abdul Halim, Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, segera direvitalisasi menjadi ruang publik baru dalam waktu dekat. Pembangunan tersebut diperkirakan akan dimulai bulan ini.

Di lahan seluas sekitar 3 hektar itu, Pemkab Majalengka akan membangun hutan kota yang berkonsep arboretum. Dibangunnya lahan tersebut menjadi taman baru, dengan demikian referensi tempat nongkrong di Majalengka kembali bertambah.

"Kira-kira sekitar bulan April (mulai dibangun). Nanti teknis Pak Sekda itu ya. Nanti gambarnya, pokonya bagus ada tempat Selfi juga," kata Bupati Majalengka Karna Sobahi kepada detikJabar, Jumat (7/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Proyek pembangunan hutan kota ini dianggarkan sebesar Rp10 miliar. Proyek tersebut juga sudah memasuki tahapan lelang pengerjaan konstruksi.

"Anggaran sudah dilelang. Siap dibangun di sana. Sudah masuk lelang, anggarannya Rp10 miliar," ujar Karna.

ADVERTISEMENT

Lebih jauh, Karna menyampaikan, revitalisasi Pasar Lawas sejatinya akan dilakukan sekitar dua tahun yang lalu. Namun karena pandemi COVID-19, revitalisasi Pasar Lawas batal 'dieksekusi'.

"Pasar Lawas ini, pasar yang sudah sejak awal kita persiapkan untuk membangun ruang publik. Tadinya mau dibangun dua tahun yang lalu itu. Cuma terkendala sama COVID, ada recofusing anggarannya. Makannya baru dibangun tahun ini," jelas Karna.

Sementara itu, lahan Pasar Lawas sendiri sebelumnya akan dibuat menjadi pasar darurat selama proses pembangunan Pasar Sindangkasih, Cigasong. Namun karena pembangunan Pasar Sindangkasih tersandung masalah, akhirnya bangunan pasar darurat itu terbengkalai dan ditinggalkan oleh pengembang.

Sehingga, pasar darurat itu dibongkar Satpol PP setempat, pada Jumat (31/3) lalu. Dibongkarnya pasar darurat itu karena dianggap ilegal oleh pemerintah setempat.




(dir/dir)


Hide Ads