Ulah Pendaki Norak yang Kini Dilarang Naik ke Puncak Gunung

Round Up

Ulah Pendaki Norak yang Kini Dilarang Naik ke Puncak Gunung

Tim detikJabar - detikJabar
Jumat, 07 Apr 2023 02:45 WIB
Aksi pendaki menyalakan bom asap di puncak Gunung Gede Pangrango sempat membuat para pecinta alam gusar. Para pendaki tersebut menyampaikan permintaan maaf. (IG @bbtn_gn_gedepangrango)
Foto: Aksi pendaki menyalakan bom asap di puncak Gunung Gede Pangrango sempat membuat para pecinta alam gusar. Para pendaki tersebut menyampaikan permintaan maaf. (IG @bbtn_gn_gedepangrango)
Cianjur -

Jagat maya sempat dihebohkan dengan aksi pendaki yang menyalakan bom asap di Puncak Gunung Gede Pangrango pada Minggu, 19 Februari 2023. Kini, para pendaki tersebut telah dikenakan sanksi larangan tak boleh mendaki gunung selama tiga tahun.

Video pendaki norak itu beredar di media sosial (medsos) dan berdurasi 26 detik. Pendaki itu dengan percaya diri menyalakan bom asap. Bom itu mengeluarkan asap tebal berwarna hijau. Kepulan asapnya menyebar di Puncak Gunung Gede Pangrango. Aksi pendaki norak ini panen hujatan warganet.

Gegara ulahnya, beberapa pendaki terganggu. Video viral dari aksi pendaki itupun mendapat beragam respon dari pengguna media sosial instagram. Sebagian besar menyebut aksi tersebut merupakan tindakan yang 'norak'. "Norak!! Dikira stadion bola kali yak," tulis akun a******y dalam postingan video tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah video bom asap di Puncak Gunung Gede Pangrango itu viral, Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) bergerak. Lembaga ini menerbitkan surat edaran menyikapi ulah pendaki norak itu.

Kepala Balai Besar TNGGP Sapto Aji Prabowo, menyebutkan dalam pengelolaan wisata di TNGGP khususnya pendakian telah ditetapkan beberapa peraturan yang tertuang di dalam Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) salah satunya larangan kativitas yang bisa mengganggu ekosistem flora dan fauna.

ADVERTISEMENT

"Viralnya berita terkait perilaku oknum pendaki yang menyalakan bom asap di TNGGP merupakan aksi yang tidak patut ditiru dan melanggar ketentuan peraturan," ucap Sapto dalam siaran pers Balai Besar TNGGP yang terbit beberapa hari setelah video itu viral.

Menurutnya, berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Pasal 33 ayat (3) dijelaskan bahwa setiap orang diserang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zone isin dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam dan melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana hingga denda.

"Pada pasal 40 ayat (4) yang berbunyi barangsiapa melakukan pelanggaran terhadap kawasan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3) dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)," ucap dia.

Di sisi lain, Humas Balai Besar TNGGP Agus Deni mengatakan pihaknya sudah berhasil mengetahui identitas dari oknum pendaki tersebut usai melakukan penelusuran melalui media sosial. Namun pihaknya belum berhasil berkomunikasi langsung dengan oknum pendaki.

Larangan Mendaki Gunung

Sebulan lebih setelah kasus bom asap itu ramai. Balai Besar TNGGP pun mengabarkan telah mengenakan sanksi terhadap para pendaki bom asap. Ada enam pendaki yang terkena sanksi. Mereka menyampaikan permohonan maaf atas aksinya. Namun mereka tetap disanksi dilarang mendaki selama 3 tahun.

Enam pendaki itu mendatangi Balai Besar TNGGP beberapa hari lalu. Mereka langsung menjalani pemeriksaan oleh petugas terkait aksinya menyalakan bom asap di puncak Gunung Gede Pangrango saat mendaki pada Februari 2023.

"Mereka datang sendiri. Langsung kami konfirmasi motif dan tujuan menyalakan bom asap yang jelas itu merupakan pelanggaran," kata Agus, Kamis (6/4/2023).

"Dari keterangan mereka, murni untuk membuat konten," kata Agus menambahkan.

Menurut dia, keenam pendaki itu juga sudah menyesali dan meminta maaf. "Mereka juga berjanji tidak mengulangi lagi," tutur Agus.

Meski begitu, pihaknya tetap menerapkan sanksi berupa larangan pendakian selama tiga tahun di seluruh gunung di Indonesia. Hal itu dilakukan agar timbul efek jera dan antisipasi kejadian serupa terulang.

"Keenam pendaki diberi sanksi larangan pendakian selama tiga tahun. Larangan ini akan disampaikan ke taman nasional lainnya di Indonesia," pungkasnya.




(sud/dir)


Hide Ads