Oknum pendaki yang menyalakan bom asap di puncak Gunung Gede Pangrango terancam pidana kurungan penjara hingga denda maksimal Rp 50 juta. Pasalnya pendaki tersebut dianggap melanggar Undang-undang tentang konservasi alam.
Melalui surat edarannya, Kepala Balai Besar TNGGP Sapto Aji Prabowo, menyebutkan dalam pengelolaan wisata di TNGGP khususnya pendakian telah ditetapkan beberapa peraturan yang tertuang di dalam Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) salah satunya larangan kativitas yang bisa mengganggu ekosistem flora dan fauna.
"Viralnya berita terkait perilaku oknum pendaki yang menyalakan bom asap di TNGGP merupakan aksi yang tidak patut ditiru dan melanggar ketentuan peraturan," ucap Sapto dalam siaran pers Balai Besar TNGGP, Jumat (24/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Pasal 33 ayat (3) dijelaskan bahwa setiap orang diserang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zone isin dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam dan melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana hingga denda.
"Pada pasal 40 ayat (4) yang berbunyi barangsiapa melakukan pelanggaran terhadap kawasan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3) dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)," ucap dia.
Di sisi lain, Humas Balai Besar TNGGP Agus Deni, mengatakan pihaknya sudah berhasil mengetahui identitas dari oknum pendaki tersebut usai melakukan penelusuran melalui media sosial. Namun pihaknya belum berhasil berkomunikasi langsung dengan oknum pendaki.
"Sudah teridentifikasi. Kalau komunikasi untuk datang ke Balai Besar belum ada. Tapi BBTNGGP telah berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk melakukan proses sesuai peraturan perundangan yang berlaku," kata dia.
(dir/dir)











































