Jabar Hari Ini: Paman Pemerkosa Bocah Dibui 18 Tahun hingga Pudarnya Febri

Tim detikJabar - detikJabar
Kamis, 06 Apr 2023 22:00 WIB
Ilustrasi palu hakim (Foto: Ari Saputra/detikcom).
Bandung -

Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Kamis (6/4/2023). Mulai dari paman yang perkosa bocah divonis delapan tahun penjara hingga terbongkarnya kasus pembunuhan di Kabupaten Garut.

Berikut rangkuman Jabar hari ini:

Nasib Pebisnis Barang Antik Dikubur Hidup-hidup

Nasib nahas menimpa Paryanto, warga Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Dia merupakan salah satu korban dari belasan orang korban pembunuhan berantai dukun pengganda uang Slamet Tohari alias Mbah Slamet.

Jauh sebelum peristiwa serial killer itu terungkap, Paryanto sehari-hari bekerja sebagai pebisnis di bidang bebatuan dan barang antik. Hal itu disampaikan oleh anak bungsunya berinisial GE.

"Ayah saya bisnis, di bidang kaya semacam perbatuan, terus barang-barang antik," kata GE saat ditemui detikJabar beberapa waktu lalu.

GE mengatakan, penghasilan dari pekerjaan ayahnya itu cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Oleh sebab itu, ia sempat mengingatkan ayahnya agar berhenti mengunjungi Mbah Slamet hanya untuk menggandakan uang.

"Saya awalnya mikirnya waktu itu teman bisnis, ternyata setelah pertemuan dua kalinya ke sana ke Banjarnegara lagi, iya gitu penggandaan uang, uka-uka gitu, di situ saya baru tahu," ujarnya.

"(Sudah pernah dapat hasil dari penggandaan uang?) belum. Iya, sering ngingetin cuman emang susah diomonginnya. Lagian itu uang sihir, uang tipu-tipu mata, nggak ada hasil, 'lagian pendapatan ayah juga sudah lebih dari ini," sambungnya.

Bukti kejayaan Paryanto juga terlihat dari tempat tinggalnya dulu di Kampung Pasar, Desa Karang Tengah, Kecamatan Cibadak. Yatno selaku mantan Ketua RT saat Paryanto hidup menuturkan, terakhir bertemu pada 2021 silam, saat itu dia hanya menilik bekas rumah dan mobil limosin miliknya yang kini dibiarkan rusak.

"Rumahnya dulu sudah nggak ada, rumah dikosongin lama-lama hancur dan ambruk. Selama saya kenal, kesehariannya orangnya baik, bergaul namun tidak ada yang tahu pekerjaannya apa," kata Yatno.

Pengamatan detikJabar, sisa bangunan pondasi masih ada, sebuah mobil kuno enam pintu masih terparkir di lokasi tersebut. "Mobilnya dulu bagus, sekarang ya dibiarkan kepanasan kehujanan akhirnya begini. Hancur dan karatan," imbuhnya.

Kasus pembunuhan itu kemudian terungkap setelah anak Paryanto mendapatkan pesan dan rekaman suara. Tepat pada Kamis (23/3) pukul 00:54 WIB, sang anak mendapatkan pesan yang berisi jika ayahnya dalam kondisi terancam.

Mereka berangkat ke Banjarnegara, Jawa Tengah pada Jumat (24/3) untuk membuat laporan kehilangan orang ke Polres Banjarnegara. Sepekan kemudian, tersangka Mbah Slamet pun ditangkap.

Fakta mengejutkan pun diungkapkan oleh Kuasa Hukum, Heri Purnama Tanjung. Menurutnya, dari hasil autopsi yang dilakukan tim forensik menunjukkan jika korban pada saat dikubur masih dalam keadaan hidup. Paryanto diduga tak sadarkan diri usai menenggak minuman yang dicampur dengan obat tidur dan apotas.

"Jadi pada saat korban melakukan ritual dan sudah meminum racun tersebut, pelaku mempersiapkan kuburan dengan menggali lubang sambil menunggu reaksi racun dalam tubuh korban bereaksi. Setelah lemas tidak berdaya tapi masih dalam hidup, korban dimasukan ke lubang yang sudah dipersiapkan tersebut," kata Heri.

Keterangan tersebut didapatnya dari petugas medis yang selesai melakukan autopsi pada jasad korban. Dia mengungkapkan, korban masih sempat bertahan beberapa waktu sebelum akhirnya meninggal dunia.

Sebelum dikubur hidup-hidup, Paryanto sempat mengirimkan pesan terakhirnya kepada keluarga di Sukabumi. GE mengungkapkan pesan teks dan rekaman suara yang dikirim Paryanto kepada kakaknya berinisial SR (22).

Selain itu, Paryanto juga mengungkapkan kondisinya saat itu yang berada di tengah hutan, seperti mabuk dan penuh ketakutan. Berikut ini narasi lengkap pesan terakhir Paryanto sebelum ditemukan tewas dikubur di ladang Mbah Slamet.

Paman Pemerkosa Bocah Divonis 8 Tahun

RP alias Dede (37), warga Sukabumi divonis hukuman 18 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan RP terbukti bersalah telah mencabuli keponakan perempuannya yang masih berusia 8 tahun.

Sidang pembacaan putusan digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri Kelas IB Sukabumi, Jalan Bhayangkara, Kota Sukabumi. Terdakwa RP mengikuti sidang secara daring di Polres Sukabumi Kota.

"Mengadili satu terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbuatan cabul di bawah umur. Dilakukan oleh yang punya hubungan keluarga," kata Ketua Hakim Himelda Sidabalok di ruang sidang, Kamis (6/4/2023).

Selain terbukti bersalah, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman penjara selama 18 tahun dan denda. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan," sambungnya.

Terdakwa memutuskan untuk pikir-pikir dulu atas putusan majelis hakim. "Bingung, iya (pikir-pikir selama 7 hari)," ujar RP.

Sementara itu, SAI selaku nenek korban mengaku bersyukur atas putusan majelis hakim. Menurutnya, hasil putusan hari ini sesuai dengan harapan keluarga korban.

"Alhamdulillah ini semua berjalan sesuai harapan," ujar SAI.

Sebelumnya diberitakan, peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi pada 12 Oktober 2022 lalu. Mulanya kasus itu terungkap ketika korban merasakan nyeri pada alat kelaminnya. Bahkan, ia sempat dilarikan ke rumah sakit karena tak mampu berjalan.

Putusan majelis hakim ini sesuai dengan tuntutanJPU yaitu Pasal 153 Ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu terdakwa RP dituntut dengan pemberatan hukuman menjadi 18 tahun karena memiliki hubungan keluarga dengan korban. Selain itu, terdakwa juga dituntut dengan denda sebesar Rp 1 miliar.




(bba/mso)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork