Golkar Sukabumi Siapkan Musdalub untuk Cari Ketua Baru

Golkar Sukabumi Siapkan Musdalub untuk Cari Ketua Baru

Siti Fatimah - detikJabar
Rabu, 05 Apr 2023 17:31 WIB
Ketua DPD Partai Golkar Kota Sukabumi, Jona Arizona (42), ditangkap atas dugaan menggadaikan mobil rental (dok ist)
Foto: Mantan Ketua DPD Partai Golkar Kota Sukabumi Jona Arizona (42), ditangkap atas dugaan menggadaikan mobil rental (dok ist)
Sukabumi -

Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Jona Arizona menjadi tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan mobil rental jenis Mitsubishi Pajero. Usai dicopot sebagai pemimpin, nasibnya di internal partai diungkap oleh Plt Ketua DPD Golkar Kota Sukabumi Phinera Wijaya.

Mulanya Phinera menjelaskan jika ia diberikan mandat oleh DPD Golkar Jawa Barat sebagai ketua sementara melalui SK nomor 115/DPD PG Jabar /3/2023. Dia diberikan tugas untuk memastikan roda organisasi tetap berjalan usai kekosongan jabatan.

"Saya diberikan waktu 30 hari untuk melaksanakan Musdalub (musyawarah daerah luar biasa), memilih lagi Ketua Golkar Kota Sukabumi yang baru," kata Phinera kepada detikJabar di Kantor DPD Golkar Sukabumi, Jalan Pabuaran, Kota Sukabumi, Rabu (5/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan, kepanitiaan Musbalub sudah dibentuk dan rencananya musyawarah daerah luar biasa itu akan dilaksakan satu bulan ke depan. "Karena kami semua calon-calon anggota legislatif itu pada tanggal 1 sampai 14 Mei harus sudah didaftarkan di KPU dan itu tidak bisa ditandatangani oleh Plt jadi kita harus segera mencari ketua yang definitif," sambungnya.

Dia mengungkapkan, Jona Arizona masih menjadi kader Golkar. Hanya saja, peluang Jona untuk maju di Pilkada 2024 jelas tertutup rapat. Diketahui, Jona beberapa kali sempat mencalonkan diri sebagai Wali Kota maupun Wakil Wali Kota Sukabumi, tepatnya pada tahun 2013 dan tahun 2018 lalu.

ADVERTISEMENT

"Ya kalo itu sudah jelas (tidak ada peluang dicalonkan sebagai Cawalkot Sukabumi) karena ada perbuatan yang tercela, yang sudah dilakukan," ungkapnya.

"Perbuatannya itu berdampak kepada partai dan ada aturan di kita seperti prestasi, dedikasi, loyalitas, dan tindakan tercela. Ini kan sudah tindakan tercela jadi ada sanksi dari partai," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Jona dan H kini sudah ditahan polisi dan ditetapkan menjadi tersangka. Keduanya terancam dijerat Pasal 378 Jo 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

(mso/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads