Besaran Zakat Fitrah 2023 di Ciamis

Besaran Zakat Fitrah 2023 di Ciamis

Dadang Hermansyah - detikJabar
Selasa, 04 Apr 2023 23:50 WIB
Concept of zakat in Islam religion. Selective focus of money and rice with alphabet of zakat on wooden background.
Ilustrasi zakat fitrah (Foto: Getty Images/iStockphoto/Mohamad Faizal Bin Ramli)
Ciamis -

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Ciamis memutuskan besaran zakat fitrah pada Ramadan tahun 1444 H/2023 M ini sebesar Rp 30 ribu per orang. Selain zakat, ada juga infak Rp 2.500 yang dikumpulkan bersamaan dengan zakat fitrah.

"Rp 30 ribu itu senilai 2,5 kilogram beras. Kita tetapkan harga beras Rp 12 ribu per kilogramnya sesuai kondisi saat ini," ujar wakil Ketua III Bidang Pelaporan dan Keuangan BAZNAS Ciamis Didin Saadudin, Selasa (4/4/2023).

Didin menyebut nilai zakat fitrah Rp 30 ribu tersebut sesuai kesepakatan BAZNAS, MUI Ciamis, Kemenag Ciamis serta Pemkab Ciamis, dalam hal ini DKUKMP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Potensi zakat fitrah Ciamis diperkirakan mencapai Rp 28 miliar dari jumlah wajib zakat fitrah sebanyak 1,4 juta jiwa. Namun dari jumlah itu tidak semua melaporkan ke BAZNAS melalui UPZ.

Ada juga warga yang menyalurkan zakatnya secara langsung tanpa melalui UPZ. Sehingga zakat fitrah tersebut tidak tercatat dalam laporan.

ADVERTISEMENT

"Memang tidak 100 persen tercatat dalam laporan. Paling hanya 80 persen dan 20 persen sisanya itu tidak melalui UPZ. Jadi bukan tidak zakat tapi tidak tercatat. Kalau penyalurannya kan di setiap masjid masing-masing, BAZNAS itu hanya mendapat laporannya saja," ungkap Didin.

Sedangkan untuk infak yang dikumpulkan bersama dengan pelaksanaan zakat fitrah sebesar Rp 2.500. Infak tersebut untuk kegiatan keagamaan dan bantuan sosial. Pada tahun 2022 lalu, jumlah infak yang terkumpul mencapai Rp 850 juta.

"Infak itu rinciannya Rp 500 untuk kegiatan keagamaan di DKN, Rp 500 untuk kegiatan keagamaan di Desa, Rp 500 kegiatan keagamaan di kecamatan. Sedangkan Rp 1.000 dititipkan di BAZNAS Ciamis untuk nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk program Rutilahu (rumah tidak layak huni) di desa-desa," tegasnya.

Didin pun mengimbau untuk setiap pengumpul zakat untuk memberikan catatan laporan zakat fitrah di masing-masing tempat. Sehingga potensi zakat fitrah di Ciamis dapat terhitung.

"Tapi memang yang tidak tercatat pada laporan itu biasanya perorangan memberikan zakat secara langsung seperti untuk guru ngaji atau penerima zakat lainnya," jelasnya.

(iqk/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads