Suara FKUB soal Penyegelan Tempat Ibadah Tak Berizin di Purwakarta

Suara FKUB soal Penyegelan Tempat Ibadah Tak Berizin di Purwakarta

Bima Bagaskara - detikJabar
Selasa, 04 Apr 2023 12:27 WIB
Penyegelan bangunan tak berizin yang digunakan sebagai tempat ibadah umat Kristen di Purwakarta.
Penyegelan bangunan tak berizin yang digunakan sebagai tempat ibadah umat Kristen di Purwakarta. (Foto: Istimewa)
Bandung -

Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Jawa Barat (Jabar) buka suara dan meluruskan informasi soal polemik penyegelan rumah ibadah di Kabupaten Purwakarta oleh pemerintah setempat.

Ketua FKUB Jabar Rafani Akhyar mengatakan, penyegelan bangunan yang dipakai sebagai tempat ibadah itu dilakukan lantaran bangunan yang berada di Desa Cigelam, Babakancikao, Purwakarta tidak berizin.

Bangunan itu diketahui digunakan oleh jemaat Kristen Protestan Simalungun (GKPS) untuk beribadah. Karena tidak memiliki izin, Pemkab Purwakarta menyegel bangunan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi itu bukan penutupan tempat ibadah, harus diluruskan ya. Itu penutupan bangunan yang belum ada izin jadi harus diluruskan informasinya," kata Rafani saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (4/4/2023).

Rafani menjelaskan, penyegelan tersebut dilakukan berdasarkan hasil musyawarah Pemkab Purwakarta dengan pemangku kepentingan, termasuk dihadiri oleh FKUB setempat dan pihak GKPS.

ADVERTISEMENT

Karena itulah, dia menuturkan jika keputusan untuk menyegel bangunan itu harus dihormati.

"Itu kan Bupati melakukan itu (penyegelan) hasil dari musyawarah Forkopimda, jadi harus dihormati, plus kemenag dan pihak gerejanya sendiri (sepakat), jadi harus dihormati," ungkapnya.

Dia juga menyatakan, sudah ada solusi bagi jemaat GKPS atas persoalan tersebut. Salah satunya, jemaat dibolehkan untuk melakukan ibadah di gereja lainnya. Namun nyatanya kata dia, solusi itu tidak diterima oleh jemaat GKPS.

"Ini kemudian diberikan solusi, silahkan urus izin dulu, selama masih dalam proses izin diminta jemaat supaya bisa ikut kebaktian di gereja lain, dan ada dua yang menawarkan. Tapi ternyata gak mau jadi cukup bagus solusinya," jelasnya.

Rafani juga mengatakan, langkah Pemkab Purwakarta untuk menyegel bangunan itu sudah tepat. Sebab, bangunan yang dipakai untuk ibadah jemaat GKPS tersebut awalnya adalah sebuah padepokan.

Dia pun menyarankan pihak gereja untuk menempuh upaya untuk mengurus izin sesuai dengan aturan yang berlaku di Purwakarta.

"Itu semacam gedung padepokan, bukan gereja sebetulnya. Makanya saya meluruskan, sudah benar tindakan bupati itu bukan penutupan tempat ibadah tapi penutupan gedung yang belum memperoleh izin," ujarnya.

"Sarannya ya jadi laksanakan putusan hasil musyawarah Forkopimda itu, diurus kalau memenuhi syarat jadi gereja gak ada masalah, sesuai aturan aja," pungkasnya.

Sebagai informasi, penutupan tempat ibadah anggota jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Purwakarta dilakukan oleh Pemkab Purwakarta pada Minggu (2/4).

Tempat ibadah ini ditutup dengan alasan tidak memiliki izin resmi dan telah menimbulkan keberatan warga setempat. Adapun proses penyegelan tersebut berlangsung kondusif tanpa penolakan dari pihak manapun.

(bba/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads