Respons Kader Demokrat di Sukabumi Usai Moeldoko Ajukan PK

Respons Kader Demokrat di Sukabumi Usai Moeldoko Ajukan PK

Siti Fatimah, Syahdan Alamsyah - detikJabar
Senin, 03 Apr 2023 13:40 WIB
Partai Demokrat Kabupaten Sukabumi serahkan surat perlindungan hukum ke PN Cibadak
Partai Demokrat Kabupaten Sukabumi serahkan surat perlindungan hukum ke PN Cibadak (Foto: Syahdan Alamsyah/detikJabar)
Sukabumi -

Kabar upaya Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengkudeta Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) lewat Peninjauan Kembali (PK) direspons daerah. Sejumlah kader di Sukabumi menggeruduk pengadilan untuk memohon perlindungan hukum.

Di Kabupaten Sukabumi Puluhan simpatisan dan kader DPC Partai Demokrat Kabupaten Sukabumi mendatangi gedung Pengadilan Negeri (PN) Cibadak. Mereka menyerahkan surat perlindungan hukum.

Kedatangan mereka dilakukan usai mengikuti rapat secara daring dengan DPP Partai Demokrat. Upaya ini dilakukan kader dan simpatisan DPC Demokrat Kabupaten Sukabumi atas upaya PK yang dilakukan Moeldoko terhadap putusan yang memenangkan Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iman Adinugraha, Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Sukabumi mengatakan hari ini seluruh DPC Partai Demokrat secara serentak mengambil langkah melayangkan surat perlindungan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) di wilayah masing-masing.

"Kami menyampaikan surat perlindungan hukum, ini serentak (dilakukan) di seluruh Indonesia. Langkah selanjutnya kami serahkan ke MA kita berdoa, kami yakin di negeri ini keadilan tetap tegak, MA pengadilan tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun," kata Iman kepada awak media di PN Cibadak, Senin (3/4/2023).

ADVERTISEMENT

Iman menegaskan, langkah perlindungan hukum ini memang bagian dari adanya upaya Peninjauan Kembali atau PK yang dilakukan oleh pihak Moeldoko. Iman yakin, Partai Demokrat dibawah komando AHY akan selalu siap menghadapi upaya apapun yang mengganggu stabilitas partainya.

"Ini tahun politik, kita sudah menang di beberapa tingkatan, PK mereka dengan menyajikan novum yang sudah dibahas sebelumnya saya kira kita baca ini langkah politis yang memang harus diwaspadai sebagai kader Partai Demokrat," ucap Iman.

Kota Sukabumi

Hal serupa juga terjadi di Kota Sukabumi. Pengurus DPC Partai Demokrat Kota Sukabumi tiba-tiba menggeruduk Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Sukabumi. Kedatangan mereka juga dikawal oleh aparat kepolisian.

Pantauan detikJabar di lokasi, terlihat Ketua DPC Demokrat Mohamad Muraz, Wakil Wali Kota Sukabumi Andri S Hamami dan Wakil Ketua DPC Demokrat sekaligus Badan Anggaran DPRD Kota Sukabumi Henry Slamet memimpin kegiatan audiensi.

Ketua DPC Demokrat Mohamad Muraz mengatakan, kedatangan mereka ke PN Kota Sukabumi untuk meminta perlindungan hukum atas langkah Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap vonis kasasi Moeldoko VS Menkumham terkait AD/ART Partai Demokrat (PD) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Kami hadir di sini bersama para pengurus DPC partai Demokrat Kota Sukabumi maksud tujuannya tidak ada lain menyerahkan surat untuk Ketua Mahkamah Agung melalui PN. Kami minta perlindungan hukum, karena kami beranggapan bahwa kegiatan PK ini lebih pada muatan politis daripada yuridis," kata Muraz saat ditemui usai melakukan audiensi di PN Kota Sukabumi.

Dia menilai, tindakan Moeldoko ini menganggu jalannya demokrasi dan Pemilu 2024 yang akan datang setelah adanya koalisi Nasdem, Demokrat dan PKS. Muraz pun menjelaskan terkait kronologi awal mula perselisihan itu terjadi.

"Saya ingin mengingatkan kembali inti dari surat itu bahwa AHY dan Sekretaris Teuku Riefky itu dipilih secara demokrasi dalam Munas yang legal. Perubahan ADART pun dilakukan di dalam Munas tahun 2020, saya ikut hadir senagai peserta," ujarnya.

Kemudian ADART dan kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono periode 2020-2025 sudah mendapat pengesahan dari Kemenkumham. Tiba-tiba, pada 5 Maret 2021, Moeldoko Cs mengadakan kongres luar biasa (KLB) yang menyatakan bahwa ADART dan kepengurusan AHY itu tidak sah.

"Tentu saja kami selaku pengurus DPC dan seluruh jajaran menyatakan KLB ini (Moeldoko Cs) adalah ilegal dan kami anggap hanya sebagai gerakan yang memang ingin pembuatan kekacauan (GPK)," katanya.

Menurutnya, KLB yang digelar oleh Moeldoko bertentangan dengan ADART Partai Demokrat sehingga layak disebut ilegal. Tak berhenti di situ, hasil KLB Moeldoko juga sempat diajukan ke Kemenkumham ternyata oleh pemerintah ditolak karena tidak memenuhi persyaratan perundang-undangan.

"Atas penolakan itu (Moeldoko) mengajukan gugatan ke PTUN, ditolak, kemudian banding ke PTUN tapi ditolak dan melakukan kasasi ke MA juga ditolak. Sekarang mengajukan PK dengan anggapan ada novum baru, tapi setelah dipelajari oleh tim Demokrat tdk ada novim baru karwna sudah pernah dijadikan bukti di PTUN Jakarta," ucap Muraz.

Sekedar informasi, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan Moeldoko masih mencoba untuk mengambil alih Partai Demokrat. AHY menyebut ada pengajuan peninjauan kembali (PK) yang dilakukan oleh Moeldoko cs.

"Sebulan lalu tepatnya tanggal 3 Maret 2023, kami menerima informasi bahwa Kepala Staf Presiden atau KSP Moeldoko dan Dokter Hewan Joni Alan Marbun, masih mencoba-coba untuk mengambil alih Partai Demokrat pasca KLB abal-abal dan ilegal yang gagal total pada tahun 2021 yang lalu," kata AHY dikutip dari detiknews.




(dir/dir)


Hide Ads