Ono Surono Kritisi Penyegelan Tempat Ibadah Jemaat GKPS di Purwakarta

Ono Surono Kritisi Penyegelan Tempat Ibadah Jemaat GKPS di Purwakarta

Erika Dyah - detikJabar
Minggu, 02 Apr 2023 21:51 WIB
Ketua PDIP Jabar Ono Surono
Foto: Erick Disy Darmawan
Jakarta -

Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Ono Surono menyoroti langkah Pemerintah Kabupaten Purwakarta soal penyegelan rumah ibadah. Diketahui, Pemkab Purwakarta menyegel sebuah padepokan yang digunakan sebagai rumah ibadah di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta.

Ono mengatakan berdasarkan undang-undang, seharusnya negara (dalam hal ini pemerintah) menjamin kebebasan dan hak warga untuk memeluk agama, termasuk beribadah. Oleh karena itu, ia menilai penyegelan rumah ibadah sebagai bentuk pelanggaran dasar undang-undang.

"Mestinya Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika tidak menggunakan kacamata kuda, langsung menyegel begitu saja karena ini menyangkut sarana ibadah," kata Ono dalam keterangan tertulis, Minggu (2/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ono menilai Bupati Purwakarta seharusnya mengumpulkan para tokoh dan bermusyawarah. Sehingga tempat tersebut dapat digunakan untuk beribadah. "Permudah izinnya, bukan malah melakukan penyegelan," tegas anggota Komisi IV DPR RI ini.

Ono juga meminta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan perhatian lebih. Mengingat permasalahan terkait rumah ibadah bukan pertama kalinya terjadi di Jawa Barat.

ADVERTISEMENT
Penyegelan bangunan tak berizin yang digunakan sebagai tempat ibadah umat Kristen di Purwakarta.Penyegelan bangunan tak berizin yang digunakan sebagai tempat ibadah umat Kristen di Purwakarta. Foto: Istimewa

Selain sulitnya perizinan, ujar Ono, banyak umat Kristiani yang tak memiliki tempat ibadah melakukan ibadah di rumah, gedung, atau ruko. Namun juga masih dilarang.

"Katanya Jawa Barat sudah turun tingkat intoleransinya. Harusnya gubernur memiliki skema program untuk benar-benar memastikan masyarakat Jabar dapat menjalankan ibadahnya dengan tenang dan damai," tandas Ono.

Sebagai informasi, penutupan tempat ibadah anggota jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Purwakarta dilakukan oleh Pemkab Purwakarta pada Minggu (2/4). Tempat ibadah ini ditutup dengan alasan tidak memiliki izin resmi dan telah menimbulkan keberatan warga setempat. Adapun proses penyegelan tersebut berlangsung kondusif tanpa penolakan dari pihak manapun.




(ncm/ega)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads