Viral video diduga penolakan aktivitas ibadah jemaat Kristen Protestan Simalungun (GKPS) yang dilakukan oleh warga Desa Cigelam, Babakancikao, Purwakarta. Video itu direkam oleh salah satu jemaat dan diunggah di akun Facebook bernama Rio Panjaitan.
Dilihat detikJabar, video berdurasi 3,08 menit memperlihatkan perdebatan antara warga setempat dengan sejumlah jemaat. Warga menolak adanya aktivitas ibadah di bangunan yang sebelumnya meminta izin kepada warga setempat untuk sarana olahraga, namun disalahgunakan menjadi tempat ibadah. Sedangkan jemaat sudah melangsungkan ibadah di tempat itu sejak lama dan meminta warga menghargai umat beragama.
Di dalam postingan itu, pemilik akun menuliskan jika insiden tersebut terjadi pada Minggu 19 Maret 2023 sekitar pukul 11.00 WIB lalu. Terjadi lagi pelarangan saat ibadah oleh sekumpulan warga sekitar mereka datang mencoba untuk menghentikan ibadah, dalam rumah ibadah simalungun Purwakarta seperti dilihat dari postingan itu.
Adanya insiden ini menjadi perhatian Forkopimda Kabupaten Purwakarta, Kemenag Kabupaten Purwakarta, Tokoh Purwakarta, Masyarakat hingga Forum Kerukunan Umat Beragam (FKUB). Pihaknya terus melakukan pembahasan dan dialog bersama termasuk dengan pengelola bangunan itu.
Berdasarkan Rapat Koordinasi (Rakor) Pemkab Purwakarta, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Badan Kerjasama Gereja-Gereja (BKSG) Purwakarta dan perwakilan jemaat GKPS menghasilkan kesepakatan untuk menutup sementara bangunan itu.
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika didampingi Forkopimda, instansi terkait hingga tokoh lintas agama melakukan penyegelan bangunan yang menjadi perdebatan pada Sabtu (01/04/2023). Pintu masuk bangunan itu dipasang garis sebagai tanpa penyegelan dan dipasang stiker segel.
"Ini dari awal ketika adanya video viral kita sudah kita tindak lanjuti dengan beberapa kali pertemuan, baik dengan pihak pengelola tempat ini maupun dengan lainnya. Sudah disepakati dengan badan kerjasama gereja-gereja Purwakarta bahwa untuk sementara bahwa tempat peribadatan harus sudah memiliki perizinan sedangkan tadi di jelaskan bahwa berdasarkan data di sistem yang kami miliki gedung ini belum melakukan proses izin baik kelayakan atau aktivitas lainnya seperti peribadatan," ujar Anne, Minggu (02/04/2023).
Anne menegaskan penutupan ini berlandaskan aturan perundang-undangan yang berlaku terkait pendirian rumah ibadah. Namun bangunan yang selama ini digunakan oleh para jamaah belum memiliki izin.
"Diatur dalam peraturan bersama menteri agama dan dalam negeri terutama adalah pasal 8 dan 9, untuk itu mengacu pada regulasi yang ada, pada hari ini kami menutup sementara tempat ini dari segala aktivitas, saya ulangi bahwa kami pemerintah daerah melalui dinas terkait menutup tempat ini dari segala aktivitas," tegasnya.
Anne mengarahkan kepada para jamaah untuk beribadah di gereja-gereja yang sudah memiliki izin. Ia juga sudah berkoordinasi dengan Badan Kerjasama Gereja-gereja (BKSG) Purwakarta untuk beribadah bersama.
"Silahkan pengelolaan tempat untuk mengurus perizinan sesuatu peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,"pungkasnya.
(mso/mso)