Batalkah Puasa Jika Mimpi Basah di Siang Hari?

Batalkah Puasa Jika Mimpi Basah di Siang Hari?

Tim detikHikmah - detikJabar
Sabtu, 01 Apr 2023 11:35 WIB
mimpi basah
Batalkah Puasa Jika Mimpi Basah di Siang Hari? (Foto: Getty Images/Daly and Newton)
Bandung -

Batalkah puasa jika mimpi basah di siang hari? Tentunya hal tersebut masih membingungkan bagi sebagian laki-laki Muslim yang mengalami situasi itu karena keluar mani secara sengaja dapat membatalkan puasa.

Hukum keluar mani secara sengaja seperti akibat berhubungan badan dengan pasangan memang dapat membatalkan puasa. Rasulullah SAW pernah bersabda,

"Allah SWT berfirman: 'Orang yang berpuasa itu meninggalkan makanan, minuman, dan syahwatnya karena diriKu,'" (HR Bukhari dan Abu Daud).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu batalkah puasa jika mimpi basah di siang hari? Mimpi basah atau ihtilam merupakan hal alami yang terjadi pada tiap laki-laki sebagai tanda kedewasaan. Situasi itu terjadi tanpa disengaja.

Dilansir detikHikmah, Ibnu Rusyd mengatakan dalam Kitab Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid, mayoritas ulama fikih sepakat bahwa suci dari jinabat bukan termasuk syarat sahnya puasa. Para ulama berhujjah dengan hadits yang diriwayatkan dari Aisyah RA,

ADVERTISEMENT

قَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ فِى رَمَضَانَ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ.

Artinya: "Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW pernah berhadas besar (junub) pada waktu Subuh di bulan Ramadan karena malamnya melakukan hubungan badan, bukan karena mimpi. Dan beliau berpuasa (tanpa mandi sebelum fajar)." (HR Muslim)

Para ulama menggunakan hadits tersebut sebagai dasar untuk menentukan hukum mimpi basah siang hari saat puasa. Al-Habib Abdullah bin Mahfudz bin Muhammad Al-Haddad mengatakan dalam Kitab Fatawa Ramadhan, seorang Muslim yang mimpi basah di siang hari ketika dalam keadaan puasa, maka puasanya tetap sah dan boleh dilanjutkan.

Hal tersebut karena mimpi basah tidaklah berpengaruh terhadap keabsahan puasa, karena mimpi basah bukan sesuatu yang dikendalikan manusia. Demikian pula syahwat yang memuncak hingga keluar mani disebut terjadi di luar kemampuan seseorang.

"Bagaimanapun juga, segala sesuatu yang membatalkan puasa adalah sesuatu yang masuk ke dalam tubuh, bukan sesuatu yang keluar dari tubuh, kecuali muntah dan mani jika keduanya keluar dengan disengaja," jelasnya lebih lanjut.

Al-Habib Abdullah bin Mahfudz bin Muhammad Al-Haddad menjelaskan, hukum ini juga berlaku bagi keluarnya mazi. Ia menyebut, puasa tidak batal dengan keluarnya mazi dan dia tidak pula diwajibkan untuk mandi.

Hal tersebut turut dikatakan Syaikh Muhammad Al-Utsaimin yang dinukil Abdurrahman Al-Mukaffi dalam buku 89 Kesalahan Seputar Puasa Ramadhan, bahwasanya segala sesuatu yang terjadi pada tidur seseorang dimaafkan.

Rasulullah SAW sendiri pernah bersabda mengenai amalan seorang yang tidur tidak akan dicatat hingga dirinya kembali terbangun. Berikut bunyinya,

رُفِعَ اْلقَلَمُ عَنْ ثَلَاثٍ عَنْ النّائِمِ حَتّى يَسْتَيْقِظُ وَعَنِ اْلمَجْنُوْنِ حَتّى يُفِيْقَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَبْلُغَ

Artinya: "Pena catatan amal itu diangkat (tidak dicatat amalnya) untuk tiga orang: orang gila hingga dia waras, orang tidur hingga dia bangun, dan anak kecil hingga dia baligh (dewasa)," (HR An Nasa'i, Abu Daud, dan Tirmidzi, dan Ibnu Majah).


Artikel ini telah tayang di detikHikmah. Baca selengkapnya di sini.

(iqk/iqk)


Hide Ads