Perusahaan di Jabar yang Cicil Pemberian THR Bakal Dapat Sanksi

Perusahaan di Jabar yang Cicil Pemberian THR Bakal Dapat Sanksi

Bima Bagaskara - detikJabar
Rabu, 29 Mar 2023 13:30 WIB
ilustrasi THR
Ilustrasi THR (Foto: Dok.Detikcom)
Bandung -

Perusahaan di Jawa Barat diwanti-wanti untuk tidak mencicil dan diharuskan untuk membayar penuh Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023. Sanksi tegas menanti jika ada perusahaan yang melanggar.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, larangan untuk mencicil pembayaran THR tertuang dalam surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

"Pada intinya melarang mencicil THR, dan rencananya kami akan mengadakan pertemuan dengan kabupaten/kota, para pengusaha untuk membahas itu," kata Taufik saat dihubungi, Rabu (29/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam surat edaran Kemenaker, Taufik menjelaskan ada beberapa poin yang berbeda dari Peraturan Presiden soal pembayaran THR. Poin yang berbeda itu diantaranya mengenai waktu pemberian THR yang maksimal dilakukan pada H-7 sebelum Idul Fitri.

Taufik juga mengungkapkan, Disnakertrans Jabar bakal membuka posko pengaduan sebagai tempat konsultasi buruh dan karyawan yang ternyata tidak mendapat hak THR dari perusahaan.

ADVERTISEMENT

"Kami akan membangun posko di kantor, 5 UPTD pengawasan, dan kantor Disnaker kabupaten/kota, dan juga nanti kita akan berbagi media juga selain melalui WA, telepon. Tapi biasanya dari pusat ada aplikasi," ujarnya.

Diketahui jika Menaker Ida Fauziyah mewajibkan pengusaha membayar THR karyawan minimal H-7 lebaran. THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya ulang ya, THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat dengan ketentuan ini," katanya dalam konferensi pers virtual, Selasa (28/3/2023).

Pengusaha yang melanggar bisa dikenai sanksi sesuai peraturan. Misalnya mendapatkan teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sementara, sebagian, atau seluruh alat produksi. Bahkan kegiatan usaha bisa dibekukan.

"Untuk pengenaan sanksi terkait pelanggaran THR diatur PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Sanksinya yang pertama adalah teguran tertulis, kedua pembatasan kegiatan usaha, ketiga penghentian sementara, sebagian, seluruh alat produksi, keempat pembekuan kegiatan usaha," terang Ida.




(bba/tey)


Hide Ads