Sejumlah peristiwa mewarnai pemberitaan di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Selasa (28/3/2023). Mulai dari dosen perempuan UNIBI berinisial C (30) yang ditemukan tewas gantung diri, hingga vonis 20 tahun pembunuh Letkol Purn Muhammad Mubin.
Berikut rangkuman Jabar Hari Ini:
Dosen UNIBI Tewas Gantung Diri
Seorang wanita inisial C (30) ditemukan meninggal dunia di Apartemen Gateway, Cicadas, Kota Bandung. C pertama kali ditemukan dengan kondisi gantung diri di apartemen tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Informasi yang dihimpun, wanita muda tersebut ditemukan sudah tak bernyawa pada Senin (27/3/2023) malam. Dia sebelumnya sempat dicari pihak keluarga setelah dilaporkan menghilangkan sejak 21 Maret.
"Saat pertama kali ditemukan, kondisi jasadnya menggantung," kata Kapolsek Cibeunying Kidul Kompol Aries, saat dihubungi wartawan, Selasa (28/3/2023).
C diketahui berstatus sebagai dosen di Universitas Informatika dan Bisnis Indonesia (UNIBI). Saat dicari pihak keluarga, dia diketahui berada di apartemen itu. Namun sayangnya, ponsel C tak bisa dihubungi saat itu. Sampai akhirnya, C ditemukan gantung diri di apartemennya.
"Itu kamarnya berada di lantai 8. Saat ditemukan, kondisi kamarnya dalam keadaan terkunci dari dalam," tuturnya.
Dari hasil identifikasi sementara, Aries mengatakan pihaknya tidak mendapat tanda-tanda kekerasan pada tubuh C. Namun untuk mengetahui pasti penyebab kematian, Aries menunggu hasil pemeriksaan rumah sakit.
"Tidak ada tanda kekerasan pada tubuh korban. Sementara kita simpulkan korban bunuh diri," kata Aries.
Dikonfirmasi terpisah, Kabag Komunikasi Publik UNIBI Antonius Bimo Rentor membenarkan soal status inisial C. Dia menyebut bahwa C merupakan dosen yang bertugas di Prodi Informatika UNIBI. "Iyah benar, beliau merupakan salah satu dosen kami di Prodi Informatika UNIBI. Sudah lebih dari satu tahun berkarya," katanya.
Bimo mengatakan, Civitas Akademika UNIBI berduka dan merasa kehilangan atas kematian C. Pihak rektorat juga baru mendapat kabar C meninggal dunia setelah sebelumnya dikabarkan menghilang.
"Kita baru dapat kabar kemarin bahwa yang bersangkutan sudah berpulang. Jadi kami merasakan duka yang mendalam dari UNIBI dan kami kehilangan dosen terbaik kami," ucapnya.
Permohonan Maaf dan Tanggung Jawab Pemilik Reklame Ambruk di Bandung
Sebuah reklame roboh setelah diterpa hujan disertai hujan angin kencang di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Sabtu (25/3). Pemilik reklame meminta maaf kepada seluruh pihak yang dirugikan akibat kejadian itu. Termasuk kepada para korban, yang saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit akibat tertimpa.
"Pertama, kami meminta maaf atas kejadian yang di luar perkiraan (bencana alam)," kata Edi Kusnadi, salah satu perwakilan perusahaan kepada detikJabar, Selasa (28/3/2023).
"Kemarin ini memang cuaca sedikit ekstrem, karena hujan deras yang disertai angin kencang. Sehingga mengakibatkan bilboard roboh," tambah Edi.
Edi juga berujar, pihaknya bertanggungjawab terhadap korban, baik korban luka dan kerugian material yang diderita korban. "Kami selalu berkomunikasi dengan korban. Kami sudah mengganti kerugian yang dialami korban, 1 kendaraan roda empat dan 2 kendaraan roda," ungkap Edi.
Edi menyatakan pihaknya bertanggungjawab sepenuhnya terhadap biaya pengobatan di rumah sakit. Bahkan Ia menjamin sampai korban benar-benar sembuh.
"Kami bertanggungjawab sepenuhnya atas kerugian dan luka-luka yang dialami oleh korban. Kami sudah membayar semua biaya pengobatan di rumah sakit. kami juga sudah bertemu dan terus berkomunikasi dengan pihak keluarga, " kata Edi.
Dalam kejadian ini tiga orang pengendara menjadi korban. Mereka yakni Syamsul Bachri (42), Wily Santosa (21) dan Satrio Banta (29). Korban bernama Satrio masih dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Al-Islam, Kota Bandung.
"Kami bertanggungjawab sepenuhnya atas kerugian dan luka-luka yang dialami oleh korban. Kami sudah membayar semua biaya pengobatan di rumah sakit, kami juga sudah bertemu dan terus berkomunikasi dengan pihak keluarga," kata Edi Kusnadi.
Selain itu, dua unit kendaraan roda dua dan satu unit kendaraan roda empat milik korban yang mengalami kerusakan juga akan diganti oleh pihak perusahaan. "Kami sudah mengganti semua kerugian yang dialami oleh korban," ujar Edi.
Dalam kesempatan ini, pihak perusahaan juga mengungkapkan permohonan maaf bagi semua pihak. "Kami mohon maaf sebesar-besarnya atas kejadian yang di luar perkiraan kita semua, karena kemarin ini memang cuaca sedikit ekstrim, karena hujan deras yang disertai angin kencang. Sehingga mengakibatkan bilboard rubuh," pungkasnya.
Rumah Warga Subang Terbakar Kala Sahur
Kebakaran hebat melanda sebuah rumah di wilayah Desa Cibogo RT 005/017, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang, pada Selasa (28/3/2023) pagi. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
Kapolsek Cibogo AKP Ikin Sodikin mengatakan, peristiwa kebakaran rumah tersebut terjadi pada pukul 04.30 WIB. Kejadian itu langsung dilaporkan Damkar Subang. Beruntung semua penghuni rumah yang berjumlah 8 orang berhasil menyelamatkan diri.
"Kita menerima informasi dari DKM masjid adanya kebakaran rumah pada pukul 4.30 WIB, kita langsung menghubungi Damkar Subang," ujar Ikin saat dihubungi detikJabar.
Menurut Ikin, kebakaran rumah yang diketahui milik warga bernama Hendra (45) tersebut terjadi setelah para penghuni rumah telah melaksanakan sahur dan pihaknya mendapatkan informasi bahwa asal api berasal ruangan dapur.
"Dari informasi penghuni rumah api berasal dari dapur, namun tentunya penyebab pasti kebakaran masih kita lakukan penyelidikan," katanya.
Sementara itu, Kabid Satpoldam Subang Dede mengungkapkan setelah mendapatkan laporan pihaknya menerjunkan tiga unit mobil Damkar. Sekitar waktu dua jam petugas pun akhirnya dapat memadamkan api dari rumah yang memiliki luas 40 meter persegi itu.
"Setelah sampai lokasi anggota langsung melakukan lokalisir untuk memotong api agar tidak merambat ke rumah warga lainnya. Total 2 jam kita lakukan pemadaman dan pendinginan, untuk api sendiri berhasil dikuasi anggota selama 30 menit," ungkapnya.
Akibat peristiwa kebakaran tersebut pemilik rumah mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Warga Bogor Hilang Terseret Ombak Pasir Putih Sukabumi
Riski Baehaki (18) warga Desa Pagelaran, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor hilang diduga terseret ombak di Pantai Pasir Putih, Desa Pangumbahan, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi.
Informasi dihimpun, korban diketahui tengah berwisata bersama teman-temannya di daerah tersebut, sampai kemudian dikabarkan hilang. Teman-temannya menyebut korban mengalami kecelakaan laut atau tenggelam.
"Informasi dari teman-temannya korban sedang berenang, mungkin karena terlalu senang dia berenang terlalu ke tengah sampai akhirnya hilang tenggelam," kata Noyief Naretsya, Humas SARDA Pos Ciracap kepada detikJabar, Selasa (28/3/2023).
Menurut informasi yang diperoleh Noyief, korban diduga tidak bisa berenang. Sementara kondisi ombak sedang tidak bersahabat. Korban berenang sekitar pukul 08.00 WIB.
"Diduga korban tidak bisa berenang, teman-teman korban berusaha menyelamatkan tetapi tidak berhasil karena di lokasi kejadian ombaknya cukup tinggi dan arus gelombang cukup kuat," imbuhnya.
Usai melakukan apel, petugas SARDA saat ini langsung melakukan upaya pencarian. "Upaya pencarian dilakukan, penyisiran melalui darat dan menggunakan perahu," pungkas Noyief.
Baca juga: 7 TNI Keracunan Tongkol di Cianjur |
Vonis 20 Tahun Bui Pembunuh Letkol Purn Mubin
Henry Hernando (30), terdakwa kasus pembunuhan Purnawirawan TNI Letkol Purn Muhammad Mubin divonis kurungan penjara selama 20 tahun. Pria tersebut terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana.
Henry hadir dalam sidang melalui layar virtual. Terdakwa dikabarkan berada di rumah tahanan Lapas Narkotika IIA Jelekong, Kabupaten Bandung. Untuk perangkat persidangan hadir secara langsung.
Pembacaan putusan tersebut dibacakan majelis hakim ketua, Vici Valentino di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Selasa (28/3/2023). Kemudian terlihat penjagaan ketat yang dilakukan oleh petugas polisi dan TNI.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara selama 20 tahun," ujar Vici.
Vici menegaskan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindakan pembunuhan berencana. Sehingga Henry dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Menyatakan Henry Hernando terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan premier," tegasnya.
"Menetapkan masa penahanan yang telah dilakukan terdakwa dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," tambahnya.
Dia menambahkan terdapat barang bukti yang dirampas dan dimusnahkan. Kemudian ada juga barang bukti yang dikembalikan.
"Satu unit DVR, Digital Video Recording, satu unit mobil pick up dikembalikan kepada saksi Salim. Membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar Rp 5 ribu," ucapnya.
Jalannya persidangan dimulai pada pukul 10.00 WIB, dan berakhir pada pukul 11.30 WIB. Di akhir persidangan para pengunjung sidang sempat berteriak. "Banding, banding, banding," teriak pengunjung sidang.
Kemudian pada kesempatan tersebut pengacara terdakwa, Hotma Agus Sihombing mengaku akan memikirkan terlebih dahulu langkah hukum ke depannya. "Kami akan pikir-pikir dulu yang mulia," ucap Hotma.
Begitupun pada tim Jaksa Penuntut Umum pun memutuskan hal yang sama akan merundingkan langkah ke depannya.
Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Muchtar Lubis, mengaku kecewa dengan hasil putusan yang diberikan hakim PN Bale Bandung. Padahal sebelumnya pihak korban sempat ada titik terang dengan tuntutan.
"Sungguh sangat kecewa hari ini. Awalnya memang kita dikecewakan dengan keterangan yang diberikan oleh pihak kepolisian maupun dari pihak berwenang lain. Menurut kami rasa keadilan tidak akan di dapat. Tapi kemudian itu terbantahkan dengan adanya pernyataan yang disampaikan oleh jaksa. Saat itu sangat mewakili perasaan kami sebagai keluarga korban, tentunya rasa keadilan," kata Muchtar.
Menurutnya putusan kali ini adalah anti klimaks. Padahal jaksa meminta hakim untuk memberikan hukuman mati pada terdakwa.
"Ternyata hari ini terjadi antiklimaks. Jaksa sudah bertahan dengan hukuman mati. Pertama dituntut, kedua di replik. Tetapi yang saya lihat hari ini ada dissenting opinion yang disampaikan salah satu hakim. Ini yang membuat kecewa, rupa-rupanya majelis lebih mengedepankan itu," bebernya.
Dia menegaskan saat ini akan melakukan upaya hukum banding. Sehingga dirinya akan mendorong ke tim JPU. "Kami sebagai tim kuasa hukum sudah mendelegasikan kepada kejaksaan. Oleh karena itu upaya kami yang terakhir adalah mendorong jaksa supaya ini banding. Jadi harus banding ini," pungkasnya.