Permohonan Maaf dan Tanggung Jawab Pemilik Reklame Ambruk di Bandung

Permohonan Maaf dan Tanggung Jawab Pemilik Reklame Ambruk di Bandung

Anindyadevi Aurellia, Wisma Putra - detikJabar
Selasa, 28 Mar 2023 16:45 WIB
Petugas tengah mengevakuasi reklame yang roboh timpa mobil dan motor di Bandung.
Petugas tengah mengevakuasi reklame yang roboh timpa mobil dan motor di Bandung. (Foto: Bima Bagaskara)
Bandung -

Perusahaan pemilik reklame yang roboh di Jalan Soekarno-Hatta siap bertanggungjawab mengganti kerugian materi. Biaya pengobatan tiga korban juga akan ditanggung.

Dalam kejadian ini tiga orang pengendara menjadi korban. Mereka yakni Syamsul Bachri (42), Wily Santosa (21) dan Satrio Banta (29). Korban bernama Satrio masih dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Al-Islam, Kota Bandung.

"Kami bertanggungjawab sepenuhnya atas kerugian dan luka-luka yang dialami oleh korban. Kami sudah membayar semua biaya pengobatan di rumah sakit, kami juga sudah bertemu dan terus berkomunikasi dengan pihak keluarga," kata Edi Kusnadi, salah satu perwakilan perusahaan, Selasa (28/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, dua unit kendaraan roda dua dan satu unit kendaraan roda empat milik korban yang mengalami kerusakan juga akan diganti oleh pihak perusahaan.

"Kami sudah mengganti semua kerugian yang dialami oleh korban," ujar Edi.

ADVERTISEMENT

Dalam kesempatan ini, pihak perusahaan juga mengungkapkan permohonan maaf bagi semua pihak.

"Kami mohon maaf sebesar-besarnya atas kejadian yang di luar perkiraan kita semua, karena kemarin ini memang cuaca sedikit ekstrim, karena hujan deras yang disertai angin kencang. Sehingga mengakibatkan bilboard rubuh," pungkasnya.

Wali Kota Bandung Jenguk Korban

Wali Kota Bandung Yana Mulyana memastikan bahwa pemilik reklame yang ambruk tersebut akan bertanggung jawab sepenuhnya atas pengobatan ketiga korban.

"Di regulasi tetap bahwa pengusaha harus bertanggungjawab apabila ada kejadian. Sudah ditemukan pengusahanya, sudah ada kesanggupan dari pengusaha untuk memberikan biaya perawatan sampai sembuh, termasuk perbaikan kendaraan korban. Pengobatan semua ditanggung pengusaha, iya," tegasnya ditemui usai menjenguk korban di RS Al-Islam.

Yana pun memohon doa dari warga Bandung agar kejadian ini tak terulang lagi.

"Tapi ya Insyaallah ini jadi momentum, kejadian ini tidak berulang lagi dan mudah-mudahan jadi yang terakhir. Doain ajalah," ucap Yana.

Sementara itu, Pihak Satpol PP menampik jika disebut kecolongan akan pembangunan reklame ilegal itu. Belum lagi, soal sanksi bagi pemilik reklame ilegal masih belum ada kejelasan.

"Enggak (kecolongan), kita sudah ada progresnya. Cuma ini kan kita bertahap, kita bukan supermen. Artinya kita bertahap, karena satu hari saja satu bando habis 7-8 jam (penertiban). Kalau kaya gini tuh bisa progres seminggu baru dapat satu sampai dua (bando)," ujar Rasdian Setiadi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.

Ia memaparkan bahwa soal reklame tersebut sudah pernah ditertibkan, namun baru diketahui dengan alasan wilayah kota yang cukup luas.

"Yang saya tahu itu pernah kita tertibkan tahun 2019, kemudian muncul lagi. Ya kita tidak tahu pak, karena kan Bandung cukup luas," ucap Rasdian.

Terkait reklame ilegal yang terpasang, Rasdian menjelaskan bahwa papan reklame tersebut awalnya bakal ditindak oleh Satpol PP, sebelum akhirnya ambruk dan menimpa tiga orang.

"Ini kan proses, tahu lalu ada 144 yang kita tertibkan, kawasan khusus dan pengaduan di kota Bandung. Yang tahun ini masih dalam proses pendataan, diupdate. Nah salah satunya ini yang tidak berizin. Cuma kita kan perlu waktu untuk menertibkan, sudah ada waktu menertibkannya dan jadwalnya," beber Rasdian.

Kini, langkah terkini dari pemerintah ialah fokus mendata, menyisir kembali, dan memprioritaskan bersih-bersih reklame di tengah jalan.

"Dari tim reklame sedang mendata. Reklame yang median di tengah jalan itu tidak boleh. Jadi skala prioritas, reklame di median tidak boleh ada, harus ditertibkan. Sudah ada peraturan yang baru," tutup Rasdian.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Kebakaran Sukahaji Bandung, Pedagang Kayu Ada yang Rugi Sampai Rp 150 Juta"
[Gambas:Video 20detik]
(dir/dir)


Hide Ads