Operasi gabungan yang dilakukan Satpol PP dan Polres Pangandaran dilakukan pada Sabtu (25/3) malam di area objek wisata pantai Pangandaran. Kegiatan itu dilakukan untuk memberi kenyamanan sekaligus menjaga ketertiban warga saat menjalankan ibadah puasa.
"Hasilnya operasi warung miras malam ini ada 2 warung yang buka meskipun sudah di layangkan surat edaran (dilarang buka) sejak Rabu (23/3) kemarin," ucap Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Pangandaran Saihidin, Sabtu (25/3/2023).
Ia mengatakan larangan buka untuk warung minuman keras (miras) sudah diberitahukan sejak awal Ramadan. "Namun saat dicek masih ada yang bandel," katanya.
Menurutnya ada info bocor sehingga beberapa warung sudah mengamankan minuman keras yang dijualnya. Pada operasi tersebut ada 43 botol miras yang diamankan dari dua warung remang-remang.
"Kami simpan miras tersebut dan akan diserahkan kepada Polres Pangandaran untuk dilakukan pemusnahan," katanya.
Dia berharap semua pihak bisa ikut menjaga kesucian bulan suci Ramadan. "Kami pun dapat permintaan dari MUI Pangandaran untuk menutup warung miras saat Ramadan," ujarnya.
Sahidin menambahkan, penertiban yang dilakukan sudah sesuai dengan perda yang berlaku.
"Penegakan ini kami mengacu pada Perda No 42 Tahun 2016 Tentang K3 Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan," katanya. (mso/mso)