Pejabat Dilarang Bukber, Walkot Yana: Kita Ikuti Saja

Pejabat Dilarang Bukber, Walkot Yana: Kita Ikuti Saja

Anindyadevi Aurellia - detikJabar
Jumat, 24 Mar 2023 19:00 WIB
Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
Wali Kota Bandung Yana Mulyana (Foto: Sudirman Wamad)
Bandung -

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), para pejabat dan pegawai pemerintah diimbau meniadakan pelaksanaan buka puasa bersama (bukber) selama Ramadan 1444 Hijriah.

Dalam surat arahan Presiden Jokowi, disampaikan beberapa alasan. Namun salah satu alasannya karena saat ini masih dalam transisi dari pandemi menuju endemi.

Arahan itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini ditujukan kepada seluruh pejabat termasuk di Kota Bandung. Menanggapi hal ini, Wali Kota Bandung Yana Mulyana memastikan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan mengikuti regulasi yang dititahkan Presiden.

"Ya kita ikuti saja yang ditetapkan oleh pusat," kata Yana di Balai Kota Bandung, Jumat (24/03/2023).

ADVERTISEMENT

Yana mengaku telah membaca dan menelaah instruksi tersebut. "Kalau saya baca tidak boleh menyelenggarakannya," katanya.

Mengutip surat arahan Presiden yang tertuju pada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga. Ada tiga poin dalam surat arahan Jokowi tersebut:

1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.

3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan wali kota.

"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," tegas surat arahan Presiden tersebut.

Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023. Kendati demikian, untuk masyarakat umum diperbolehkan mengadakannya.

(aau/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads