Teka-teki Penyebab Perceraian Alshad Ahmad dan Nissa

Teka-teki Penyebab Perceraian Alshad Ahmad dan Nissa

Tim detikJabar - detikJabar
Kamis, 23 Mar 2023 04:15 WIB
Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa
Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa (Foto: Istimewa)
Bandung -

Alshad Ahmad menikah dan bercerai dengan Nissa Asyifa secara diam-diam. Faktor penyebab perceraian keduanya pun kini menimbulkan tanya.

Alshad diketahui menikahi Nissa pada 30 September 2022 silam. Tak berselang lama, YouTuber tersebut mengajukan permohonan talak cerai ke Pengadilan Agama (PA) Bandung pada 11 November 2022 yang teregister dalam nomor perkara 5361/Pdt.G/2022/PA.Badg.

Pihak PA Bandung membenarkan soal permohonan talak cerai yang diajukan sepupu Raffi Ahmad itu. Namun, mereka enggan membuka faktor penyebab permohonan talak cerai itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Gak bisa (dijelaskan), itu pokok perkara, mengenai isinya kita gak boleh," ucap Panitera PA Bandung Dede Supriadi kepada wartawan, Rabu (22/3/2023).

Kendati demikian, dia membenarkan soal perceraian Alshad dan Nissa. Sidang itupun sudah diputus pada 2 Desember 2022.

ADVERTISEMENT

"Benar bahwa (talak cerai) antara Alshad (dan Nissa) ini pernah terdaftar di PA Bandung. Diajukan oleh suaminya Alshad itu ya," ujar Dede.

Dede merinci, gugatan cerai talak didaftarkan pada 11 November 2022. Setelah diputus pengadilan, Alsha dan Nissa sudah membacakan ikrar untuk bercerai pada tanggal 28 Desember 2022.

"Akta perceraian di antara keduanya sudah diterbitkan. Sekarang prosesnya sudah selesai sudah terbit akta cerai. Cerai talak diajukan oleh pihak pria," ucapnya.

Sebelum bercerai, Dede memastikan Alshad dan Nissa sudah melangsungkan pernikahan isbat terlebih dahulu. Karena sudah nikah isbat, Alshad pun bisa mengajukan perceraian.

"Jadi dia (Alshad) mengajukan isbat untuk cerai. Jadi disahkan dulu kawinnya. Dianggap perkawinannya itu sah. Itu namanya isbat untuk cerai," katanya.



Pengadilan Agama pun memastikan isbat untuk bercerai yang dijalankan oleh keduanya sudah sesuai dengan aturan. Menurutnya, keputusan ini diambil lantaran ada kepentingan tertentu. Namun, hal ini tetap sah dilakukan.

"Itu dibolehkan isbat untuk cerai isbat yang perkawinannya dilaksanakan sebelum tahun 1974 dan isbat untuk kepentingan tertentu, biasanya orang yang mau umrah," pungkasnya.




(dir/dir)


Hide Ads