Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, pihaknya akan ikut mengawasi peredaran baju bekas impor tersebut. Hingga kini, polisi masih menunggu laporan resmi untuk penyelidikan.
"Kita akan menindaklanjuti dengan penyelidikan jika ada informasi atau laporan yang jelas," kata Ibrahim saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (21/3/2023).
Ibrahim mengakui bisnis peredaran baju bekas impor punya regulasinya sendiri. Sehingga menurutnya, bisnis yang dilarang Jokowi itu sulit untuk diproses secara hukum.
"Kalau dijual tidak ada aturan yang mengikat dan kondisi sosial masyarakat sehingga sulit diproses," pungkasnya.
Sekadar diketahui, Bandung memiliki sentra jual beli bekas yang tersohor, seperti di kawasan Gedebage. Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengaku bakal mengawasi aktivitas jual beli baju bekas di Bandung.
"Kami ikut keputusan pusat, itu nanti ada Disdagin (Dinas Perdagangan dan Perindustrian). Ada satgas untuk pengawasan baju bekas, ada pengawasan," kata Yana kepada detikJabar, Jumat (17/3/2023).
Saat disinggung mengenai pengaruh kebijakan tersebut terhadap ekonomi masyarakat yang bergantung pada bisnis baju bekas di Gedebage, Yana mengaku bakal melihat regulasi yang ada. "Secara teknis belum ada, kalau sudah ada regulasi kita ikut (pusat)," kata Yana. (ral/yum)