Suara Polda Jabar soal Thrifting yang Dilarang Jokowi

Suara Polda Jabar soal Thrifting yang Dilarang Jokowi

Rifat Alhamidi - detikJabar
Selasa, 21 Mar 2023 14:45 WIB
Sejumlah pembeli memilih pakaian bekas atau yang lebih familiar dengan Thrifting yang dijual di salah satu kawasan di Jakarta, Selasa (14/3/2023). Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki mendorong agar pedagang barang bekas hasil impor ilegal untuk beralih menjual produk alternatif lain.
Ilustrasi fenomena thrifting (Foto: Grandyos Zafna)
Bandung - Bisnis penjualan baju bekas impor merebak di Kota Bandung, Jawa Barat. Padahal diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melarang peredaran baju bekas alias thrifting yang berpotensi bisa mengganggu industri tekstil.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, pihaknya akan ikut mengawasi peredaran baju bekas impor tersebut. Hingga kini, polisi masih menunggu laporan resmi untuk penyelidikan.

"Kita akan menindaklanjuti dengan penyelidikan jika ada informasi atau laporan yang jelas," kata Ibrahim saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (21/3/2023).

Ibrahim mengakui bisnis peredaran baju bekas impor punya regulasinya sendiri. Sehingga menurutnya, bisnis yang dilarang Jokowi itu sulit untuk diproses secara hukum.

"Kalau dijual tidak ada aturan yang mengikat dan kondisi sosial masyarakat sehingga sulit diproses," pungkasnya.

Sekadar diketahui, Bandung memiliki sentra jual beli bekas yang tersohor, seperti di kawasan Gedebage. Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengaku bakal mengawasi aktivitas jual beli baju bekas di Bandung.

"Kami ikut keputusan pusat, itu nanti ada Disdagin (Dinas Perdagangan dan Perindustrian). Ada satgas untuk pengawasan baju bekas, ada pengawasan," kata Yana kepada detikJabar, Jumat (17/3/2023).

Saat disinggung mengenai pengaruh kebijakan tersebut terhadap ekonomi masyarakat yang bergantung pada bisnis baju bekas di Gedebage, Yana mengaku bakal melihat regulasi yang ada. "Secara teknis belum ada, kalau sudah ada regulasi kita ikut (pusat)," kata Yana. (ral/yum)



Hide Ads