Membongkar Gunung Es 'Bully' di Sekolah Lewat Aplikasi Stopper

Membongkar Gunung Es 'Bully' di Sekolah Lewat Aplikasi Stopper

Bima Bagaskara - detikJabar
Selasa, 21 Mar 2023 11:30 WIB
Neglected lonely child against the white wall.  Little girl crying in the corner. Violence concept.
ilustrasi bully (Foto: iStock)
Bandung -

Kasus perundungan atau bullying di sekolah masih banyak terjadi di Jawa Barat. Hal itu berdasarkan laporan yang diterima oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat, melalui aplikasi Stopper.

Aplikasi Stopper sendiri merupakan akronim dari Terintegrasi Olah Pengaduan Perundungan yang dibuat Disdik Jabar untuk mencegah dan menanggulangi perilaku perundungan yang menimpa siswa di sekolah.

Dalam kurun waktu satu bulan sejak diluncurkan pada pertengahan Februari 2023 kemarin, Disdik Jabar sudah menerima setidaknya delapan kasus perundungan dari berbagai sekolah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Total ada 8 laporan, identitas kami jaga, dan ini kami pelajari dan kami distribusikan dari cabang dinas ke sekolah," kata Sekretaris Disdik Jabar, Yesa Sarwedi, Selasa (21/3/2023).

Yesa menuturkan, sejauh ini pelapor yang mengirim laporan dugaan adanya perundungan di sekolah berasal dari siswa dan para guru di tingkat menengah.

ADVERTISEMENT

Dari data yang ia dapat, kasus perundungan yang terjadi mulai dari cyberbullying, bullying verbal, hingga fisik. Semua laporan yang masuk, Yesa akan ditindaklanjuti untuk verifikasi.

"Kasusnya bervariasi, dari 8 ini ada 6 laki-laki, 2 perempuan. Anonim ada 2, dan 6 menyebutkan nama. Kategori pelaku 1 guru, kemudian siswa 3 orang dan yang di luar siswa dan guru ada 4 orang," jelasnya.

Dia memaparkan, setelah menerima laporan dan melakukan verifikasi, Disdik Jabar bakal langsung memberikan sanksi tegas seusai dengan kategori perundungan yang dilakukan.

Bukan cuma teguran, pembinaan juga bakal dilakukan, termasuk upaya mediasi antara orang tua, korban, pelaku dan termasuk pihak sekolah. Jika dirasa berat, bukan tidak mungkin kasus perundungan dilanjut ke ranah hukum.

"Sanksinya pembinaan, termasuk guru, tetapi kalau fisik ya biasanya berunding dengan orang tua, baik pelaku dan orang tua korban. Artinya, bisa masuk ranah hukum," pungkas Yesa.

(bba/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads