Kala Kades di Cianjur Murka Dipecat

Round-Up

Kala Kades di Cianjur Murka Dipecat

Tim detikJabar - detikJabar
Selasa, 21 Mar 2023 10:30 WIB
Caucasian woman holding gavel
Ilustrasi sidang. (Foto: iStock)
Bandung -

Maman Sukarman dipaksa lengser dari jabatannya sebagai Kepala Desa (Kades) Cidamar, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur. Maman tak terima dengan keputusan Pemkab Cianjur yang memecatnya sebagai kades.

Maman melawan. Ia bakal menggugat Bupati Cianjur ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN Bandung). Keputusan pemberhentian Maman ini berawal dari Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD). Maman dianggap tak mengerjakan LPPD. Namun, Maman menepis tudingan itu.

Maman tak terima. Ia mantap memilih menempuh jalur hukum untuk melawan keputusan pemkab tersebut. Sebab, Maman merasakan kejanggalan atas pemecatannya sebagai kades.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya akan PTUN-kan Pak Bupati, karena pemecatan saya sebagai kepala desa cacat hukum," kata Maman kepada detikJabar, Senin (20/3/2023).

Menurut Maman, ada tiga hal yang bisa membuat seseorang diberhentikan dari kades, yaitu meninggal, berhalangan tetap, dan keputusan pengadilan karena berkaitan dengan pidana. Karena inilah Maman merasakan kejanggalan. Ia menduga pemecatannya berkaitan dengan kepentingan politik.

ADVERTISEMENT

"Saya diberhentikan karena ada unsur politik berkenaan dengan Pemilu 2024," ungkapnya.

Saat disinggung soal LPPD, Maman mengaku telah membuat laporan tersebut. Namun, tidak ditandatangani oleh BPD. "Sekdes dan Ketua BPD itu kan lawan politik saya sewaktu Pilkades, jadi diduga ada upaya balas dendam," sebut Maman.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Cianjur Irfan Sopyan mengatakan surat pemberhentian Maman sebagai Kepala Desa Cidamar sudah keluar dan dibacakan Camat Cidaun Sofyan Sauri di Aula Kantor Kecamatan Cidaun, beberapa hari lalu.

Menurutnya kades tersebut diberhentikan lantaran tidak kunjung membuat LPPD. Bahkan Pemkab sudah bersurat atau memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali sebelum menetapkan pemberhentian.

"Pemberhentiannya terkait LPPD. Tahapan pemberhentian sudah dilakukan, dengan memberikan surat peringatan dan diberi kesempatan untuk memperbaiki, tapi tidak kunjung ada laporan," kata dia saat dihubungi melalui telepon seluler, Senin (20/3/2023).

Menurutnya Pemkab siap apabila eks Kades tersebut mengajukan gugatan ke PTUN. "Silakan itu hak, tapi prosedur pemberhentian sudah ditempuh sesuai aturan," tegasnya.

(sud/orb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads