Dipecat dari Jabatannya, Kades Cianjur Ancam Gugat Bupati!

Dipecat dari Jabatannya, Kades Cianjur Ancam Gugat Bupati!

Ikbal Selamet - detikJabar
Senin, 20 Mar 2023 13:48 WIB
Ilustrasi hukum
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir)
Cianjur -

Maman Sukarman Kepala Desa (Kades) Cidamar, Kecamatan Cidaun diberhentikan dari jabatannya. Namun, eks Kades yang diberhentikan karena tidak kunjung menyusun LPPD itu akan menggugat Bupati Cianjur ke PTUN.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Cianjur Irfan Sopyan, mengatakan surat pemberhentian Maman sebagai Kepala Desa Cidamar sudah keluar dan dibacakan oleh Camat Cidaun, Sofyan Sauri di Aula Kantor Kecamatan Cidaun, beberapa hari lalu.

Menurutnya kades tersebut diberhentikan lantaran tidak kunjung membuat laporan penyelenggaraan pemerintah desa (LPPD). Bahkan Pemkab sudah bersurat atau memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali sebelum menetapkan pemberhentian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemberhentiannya terkait LPPD. Tahapan pemberhentian sudah dilakukan, dengan memberikan surat peringatan dan diberi kesempatan untuk memperbaiki, tapi tidak kunjung ada laporan," kata dia saat dihubungi melalui telepon seluler, Senin (20/3/2023).

Menurutnya Pemkab siap apabila eks Kades tersebut mengajukan gugatan ke PTUN. "Silakan itu hak, tapi prosedur pemberhentian sudah ditempuh sesuai aturan," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Eks Kades Cidamar Maman mengaku tidak terima atas pemberhentian dirinya sebagai kepala desa. Dia mengatakan akan menempuh jalur hukum pasalnya soal pemecatannya sebagai kepala desa dinilai ada kejanggalan.

"Saya akan PTUN kan Pak Bupati, karena pemecatan saya sebagai kepala desa cacat hukum," kata dia.

Maman menjelaskan, menurutnya ada tiga hal sebab kades bisa diberhentikan. Di antaranya meninggal, berhalangan tetap dan keputusan pengadilan karena berkaitan dengan pidana.

Bahkan, Maman menilai pemberhentiannya dibumbui dengan adanya kepentingan politik. "Saya diberhentikan karena ada unsur politik berkenaan dengan Pemilu 2024," ungkapnya.

Mengenai pokok permasalahan yang disebutkan mengenai tidak adanya laporan penyelenggaraan pemerintah desa (LPPD), Maman mengaku sudah membuatnya, tapi tidak ditandatangani oleh BPD.

"Sekdes dan Ketua BPD itu kan lawan politik saya sewaktu Pilkades, jadi diduga ada upaya balas dendam," sebut Maman.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads