Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo menjelaskan terkait gambaran skema pembagian dapil (Daerah Pemilihan) dan kursi bagi 4 Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua pada Pemilu Serentak 2024 mendatang.
"Kemarin di KPU sudah dibagi Dapil, yang awalnya Papua itu satu Dapil saja dan khususnya untuk DPR RI itu awalnya hanya mendapat jatah 10 kursi, maka dengan adanya 3 pemekaran yang baru menjadi 12 kursi berarti ketambahan 2 kursi," ungkap John saat menghadiri acara Dies Natalis IPDN ke-67 di Gedung Balaiurang, Kampus IPDN Jatinangor, Sumedang, Jumat (17/3/2023).
Dengan adanya penambahan 2 kursi di DPR RI, sambung John, maka masing-masing Dapil (daerah pemilihan) akan dibagi secara normatif menjadi 3 kursi bagi DPR RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekedar diketahui, hal itu seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Pemilu kaitannya dengan penyelenggaraan Pemilu 2024 pada empat Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua.
Perppu tentang Pemilu sendiri terbit seiring dengan adanya Undang-undang pemekaran 4 DOB di Papua. Yaitu, Undang-undang No.14 Tahun 2022 tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan. Lalu UU No.15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, UU No.16 Tahun 2022 tentang pembentukan Papua Pegunungan dan UU No.29 Tahun 2022 tentang pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.
John menyebut, jumlah penduduk di 4 DOB bervariasi di antaranya 500 ribu jiwa untuk di Papua Selatan dan 1,3 juta jiwa untuk di Papua Tengah dan Papua Pegunungan. Mengingat akan hal itu maka skema untuk jumlah kursi khususnya bagi DPR Provinsi ada sekitar 45 kursi.
Baca juga: Bahasa Sunda Menolak Sirna |
Terkait hal itu, sambung John, Komisi II DPR RI belum lama ini telah mengundang Menteri Dalam Negeri yang mana pengesahan akan hal itu saat ini baru selesai pada rapat Paripurna Tingkat I.
John berharap, skema terkait pembagian Dapil dan kursi itu dapat segera disahkan pada rapat Paripurna Tingkat II. Hal itu agar pihaknya bisa maksimal dalam mengawal pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.
"Paripurna Tingkat satu sudah selesai dan kita dorong di Paripurna Tingkat Dua untuk disahkan agar Pemilu yang diharapkan akan berjalan 14 Februari 2024 itu bisa lebih maksimal kita kawal," ucapnya.
(yum/yum)