Jangan Coba-coba Suruh Anak Ngemis di Kuningan!

Jangan Coba-coba Suruh Anak Ngemis di Kuningan!

Fathnur Rohman - detikJabar
Jumat, 17 Mar 2023 01:30 WIB
Alun-alun Kuningan, Jawa Barat.
Alun-alun Kuningan, Jawa Barat. (Foto: Fathnur Rohman/detikJabar)
Kuningan -

Pemerintah Kabupaten Kuningan mengultimatum warga untuk tak mengeksplotiasi anak sebagai pengemis. Sanksi tegas menghantui bagi siapa saja yang melakukan hal tersebut.

Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Kabupaten Kuningan Agung Anugrah menyampaikan, praktik eksploitasi anak untuk mengemis memang sempat terjadi di wilayahnya. Namun, dia memastikan jika hal seperti ini dilakukan oleh orang luar daerah.

Agung mengingatkan bakal ada sanksi tegas untuk siapapun yang melakukan tindakan semacam ini. Sebab, sesuai dengan Perda Kabupaten Kuningan Nomor 3/2018 tentang Perubahan Perda Nomor 3/2015 yang tertuang pada Tertib Sosial Pasal 28-30.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu jelas ada larangan untuk mengemis, mengkoordinir tindakan-tindakan pengemis. Termasuk di dalamnya mengeksploitasi anak atau bayi yang dibawa untuk mengemis," kata Agung kepada detikJabar, Kamis (16/3/2023).

Berdasarkan aturan tersebut, lanjut Agung, sanksi itu berupa denda sebesar Rp50 juta. Meski tergolong sebagai tindak pidana ringan (tipiring), kegiatan mengemis ataupun menyuruh anak di bawah umur untuk minta-minta, sangat dilarang di Kabupaten Kuningan.

ADVERTISEMENT

"Sanksinya ada sampai Rp50 juta, walaupun itu sifatnya tipiring selama tiga bulan," ujarnya.

Dia menambahkan, selama ini petugas Satpol PP Kabupaten Kuningan melaksanakan razia pengemis berangkat dari laporan warga. Untuk itu dia mengajak masyarakat agar mau melapor bila hal tersebut ditemukan.

Terakhir Agung mengungkapkan, menjelang bulan ramadan nanti biasanya bakal ada pengemis yang berdatangan ke Kabupaten Kuningan. Secara tegas pihaknya akan mengantisipasi hal tersebut.

Sebelumnya sempat heboh video dugaan emak-emak mengeksploitasi anak untuk mengemis. Rekaman yang viral di twitter tersebut menyebut lokasinya berada di Kuningan. Namun dari penelusuran detikJabar, video tersebut ternyata berada di Karawang.




(dir/dir)


Hide Ads