Iklan ilegal terpasang di pohon hingga tiang listrik yang ada di Kota Bandung, Jawa Barat. Keberadaan iklan itu merusak pemandangan dan tata kota.
Pantauan detikJabar, Kamis (16/3/2023) iklan ilegal itu terpasang di salah satu pohon di Jalan LLRE Marthadinata, Kota Bandung. Iklan itu diikat dengan menggunkan kawat. Selain di pohon, ada juga yang dipasang di tiang PJU.
Sekretaris Satpol PP Kota Bandung Idris mengatakan, jika iklan yang dipasang di tempat tersebut ilegal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Gak boleh, walaupun dikasih kawat apalagi dipaku itu tidak boleh," kata Idris kepada detikJabar dihubungi via sambungan telepon, Kamis (16/3/2023).
Idris berujar, penindakan reklame insidentil ini rutin digelar seminggu dua kali dengan melibatkan Satpol PP kecamatan.
"Kita tindak terus, itu reklame insidentil, itu muncul lagi muncul lagi, kami dari Satpol PP untuk penindakan reklame insidentil dilakukan seminggu dua kali," ujarnya.
"Penempatan di pohon, di tiang listrik, di tiang telepon, di tiang PJU dan traffic light serta taman tidak boleh," tambahnya.
Idris menuturkan, perbedaan reklame berizin dan ilegal, bisa dilihat dari tanda yang diberikan DPMPST Kota Bandung.
"Tetapi yang berizin itu tandanya ada cap dan tanda tangan dari DPMPST. Dulu stiker, ada barcodenya, sekarang tanda tangan basah izinnya, karena barcode banyak yang dipalsukan," tutur Idris.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menempuh izin jika hendak memasang iklan reklame dan tidak memasang di sembarang tempat.
"(Seperti baliho) Harus pakai tiang sendiri, tidak pasang di pohon atau tiang listrik," pungkasnya.
(wip/yum)