Warga Bandung yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa mendatangi lokasi SIM Keliling TMC Satlantas Polrestabes Bandung. Di mana saja sih lokasinya untuk tanggal 13-18 Maret 2023?
Berikut lokasi SIM keliling TMC Satlantas Polrestabes Bandung dari Tanggal 13-18 Maret 2023 yang bisa Anda kunjungi:
Bus 1
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Senin, 13 Maret 2023 di BTC Fashion Mall (Jalan Djunjunan Bandung).
- Selasa, 14 Maret 2023 di ITC Kebon Kalapa (Jalan Pungkur Bandung).
- Rabu, 15 Maret di BTC Fashion Mall (Jalan Djunjunan Bandung).
- Kamis, 16 Maret 2023 di The Kings Cicadas (Jalan Kepatihan Bandung).
- Jumat, 17 Maret 2023 di ITC Kebon Kalapa (Jalan Pungkur Bandung).
- Sabtu, 18 Maret di Radio Dahlia (Jalan Burangrang No 28 Bandung).
Bus 2
- Senin, 13 Maret 2023 di The Kings (Jalan Kepatihan Bandung).
- Selasa, 14 Maret 2023 di Ubertos (Jalan AH Nasution Bandung).
- Rabu, 15 Maret di Lucky Square (Jalan Antapani Bandung).
- Kamis, 16 Maret 2023 di Pasar Modern Batununggal (Jalan Batununggal Blok RG 3 Bandung).
- Jumat, 17 Maret 2023 di Lucky Square
- Sabtu, 18 Maret 2023 di Pasar Modern Batununggal (Jalan Batununggal Blok RG 3 Bandung).
Untuk pendaftaran dapat dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB, khusus perpanjang SIM A dan C.
Berikut syarat untuk perpanjangan SIM keliling:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.
4. Perpanjangan Sim dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.
8. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 12.00 wib.
9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.
(sud/dir)