Subsidi motor listrik dari pemerintah tak bisa dinikmati semua masyarakat. Sebab, bantuan pemerintah untuk pembelian sepeda motor listrik memiliki kuota, yakni 200.000 unit hingga Desember 2023.
Mengutip dari detikOto, ada tiga merek yang memiliki tingkat kandungan lokal dalam negeri (TKDN), atas 40 persen, yakni Selis, Volta, dan Gesits. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan besaran subsidi motor listrik itu Rp 7 juta.
"Pertama adalah pemberian bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan motor listrik baru, ini ada dua program. Tadi sudah disampaikan pak Menteri. Untuk bantuan pemerintah pembelian sepeda motor listrik baru sebesar Rp 7 juta. Untuk 200 ribu unit di tahun 2023," kata Febrio saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Motor listrik ini mendapat bantuan pemerintah adalah yang diproduksi di Indonesia. TKDN sebesar 40 persen atau lebih. Produsen motor listrik yang memenuhi kriteria yang dipersyaratkan tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan, dan berkomitmen memproduksi sepeda motor tersebut," kata Febrio menambahkan.
Lebih lanjut, Febrio juga menyebutkan pemerintah menyiapkan kuota 50 ribu untuk konversi motor listrik pada 2023.
"Selain itu bantuan pemerintah juga sebesar Rp 7 juta per motor diberikan untuk konversi sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik, ini sebanyak 50 ribu di tahun 2023," katanya.
Penerima Subsidi Motor Listrik
Soal calon penerima ternyata tidak semua golongan masyarakat bisa mendapatkan subsidi motor listrik.
"Target pemerintah ini diutamakan UMKM, khususnya penerima KUR, BPUM, dan juga termasuk pelanggan listrik 450 - 900 VA, hal ini dimaksudkan agar penggunaan motor listrik untuk mendorong produktivitas dan usaha pelaku UMKM," ungkap Febrio.
"Pedoman umum dan petunjuk teknis sedang disiapkan detailnya, baik Kemenperin maupun ESDM," ucap Febrio menambahkan.
Sedangkan soal konversi motor listrik hanya dibatasi oleh motor berkapasitas 110 - 150 cc. Kemudian dokumen kendaraan atau legalitasnya masih sah.
"Poinnya adalah motor yang legal, STNK dan KTP-nya sama. Agar tidak disalahgunakan. kalau teman-teman punya motor dua, menerimanya hanya satu. Biar yang lain kebagian," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana dalam kesempatan yang sama.
"Bengkelnya harus dikonversi di bengkel yang bersertifikat, dan sertifikat ini sudah dikeluarkan oleh temen-temen Kementerian Perhubungan," tutur Rida menambahkan.
Namun, perlu diketahui tidak semua motor listrik ataupun mobil listrik yang bisa mendapat bantuan. Pemerintah mensyaratkan hanya motor dan mobil listrik produksi dalam negeri dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen yang bisa mendapatkan bantuan tersebut. Cara mendapatkannya pun mudah, seperti membeli kendaraan baru pada umumnya konsumen hanya tinggal datang ke dealer untuk melakukan transaksi.
Cara Dapat Subsidi
Calon konsumen cukup mendatangi dealer motor listrik yang memenuhi persyaratan. Saat ini pemerintah baru mengumumkan tiga pabrikan, di antaranya: Gesits, Volta, dan Selis. Nantinya dealer akan melakukan verifikasi dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di KTP. Bila dirasa pantas mendapatkan bantuan, maka harga langsung dipotong Rp 7 juta di tempat.
"Calon pembeli datang dan dealer akan memeriksa NIK pada KTP di situ nanti akan dilihat apakah dia calon pembeli ini, berhak mendapatkan bantuan. Apabila setelah dicek dalam sistem mereka berhak mendapat bantuan maka pembeli akan langsung mendapatkan potongan harga. Dealer menginput sesuai prosedur dan mengajukan klaim insentif ke bank Himbara," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam konferensi pers Insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, Senin (6/3/2023).
Produsen bakal mendaftarkan jebus kendaraan yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan. Kendaraan tersebut bakal diverifikasi terkait ketentuan TKDN dan syarat lainnya.
Setelah itu, produsen langsung berkomunikasi dengan pihak dealer terkait pendataan dan verifikasi. "Dealership akan melakukan pemeriksaan data calon pembeli dan input berkas untuk klaim bantuan," kata Agus.
Artikel ini telah tayang di detikOto dengan judul Tak Semua orang Bisa Beli, Ini Syarat Penerima Subsidi Motor Listrik
(sud/yum)