Pemerintah Kabupaten Cianjur memangkas sejumlah aturan terkait penyaluran dana stimulan perbaikan rumah rusak terdampak gempa bumi. Hal itu dilakukan usai Presiden Joko Widodo menyinggung penyaluran bantuan korban bencana yang berbelit.
Bupati Cianjur, Herman Suherman, mengatakan setelah mengikuti Rakornas Penanggulangan Bencana 2023 di Jakarta bersama Presiden RI Joko Widodo, pihaknya langsung menggelar rapat dengan BNPB. Dari rapat tersebut diputuskan penyaluran bantuan dana stimulan tak harus menyertakan syarat-syarat yang dinilai menyulitkan penerima bantuan.
"Saat rakornas pada Kamis lalu, ingin penanggulangan bencana alam, terutama untuk pencairan dana bantuan harus sederhanakan, jangan berbelit-belit. Masyarakat jangan dipersulit terkait pencairan dana bantuan stimulan perbaikan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi baik yang rumahnya rusak ringan, sedang maupun rusak berat," ujar Herman, Senin (6/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya salah satu syarat yang dinilai mempersulit, terutama bagi warga yang ingin melakukan perbaikan secara mandiri ialah time schedule dan rencana anggaran biaya (RAB).
"Kita ringankan beban masyarakat. Untuk yang mau membangun sendiri rumahnya, kini tak perlu itu time schedule atau RAB, masyarakat tidak paham itu. Jangankan masyarakat, yang sudah ahli saja kesulitan membuat itu," katanya.
Namun tetap, Herman menegaskan jika rumah yang dibangun mandiri oleh masyarakat, tetap harus membangun rumah yang sesuai yakni rumah tahan gempa seperti Rumbako dan Domus.
"Meski tak perlu ada RAB dan time schedule, tetapi tetap harus rumah tahan gempa yang sudah ditetapkan," kata dia.
Tak hanya itu, lanjut Herman, tahapan pencairan pun kini berubah. Jika sebelumnya termin pencairan tahap satu dan dua adalah 40-30-30, kini akan berubah menjadi 40-50-10 untuk memudahkan proses penyelesaian rumah yang direnovasi maupun yang dibangun ulang.
"Kita sampaikan pada para camat dan kepala desa yang juga hadir, untuk segera mensosialisasikan hasil rapat," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo pada Rakornas PB 2023 menyinggung soal ruwetnya peraturan dalam proses penyaluran bantuan pada masa penanggulangan bencana. Hal tersebut ditemukan saat bencana melanda NTB, Palu dan Cianjur.
"Saya pernah pengalaman di NTB, di Palu, dan di Cianjur. Saya liat uangnya ini ada. Kita mau sampaikan pada masyarakat, masyarakat sudah nunggu-nunggu, ternyata ruwetnya (aturan) setengah mati, prosedur yang harus dilalui. Kenapa sih tidak dibuat paling sederhana karena dalam posisi kebencanaan," ucap dia saat Rakornas PB 2023 beberapa waktu lalu.
(dir/dir)