Keracunan Massal di Lembang, 4 Orang Masih Dirawat

Keracunan Massal di Lembang, 4 Orang Masih Dirawat

Whisnu Pradana - detikJabar
Sabtu, 04 Mar 2023 12:12 WIB
Korban Keracunan Lembang Diobservasi di RSUD Lembang
Korban Keracunan Lembang Diobservasi di RSUD Lembang (Foto: Whisnu Pradana)
Bandung Barat -

Kasus keracunan massal yang terjadi di Kampung Cijengkol, Desa Wangunsari, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) mulai melandai. Namun masih ada 4 orang yang masih dirawat di rumah sakit.

Berdasarkan catatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Bandung Barat, total ada 226 warga yang mengalami keracunan. Namun saat ini hanya tersisa empat orang yang masih menjalani perawatan di rumah sakit.

"Total itu ada 226 orang terdampak keracunan. 2 masih dirawat di RSUD Lembang, 1 di RS Advent, dan 1 orang di Puskesmas Jayagiri," ujar Kepala Dinas Kesehatan KBB, Hernawan Widjajanto saat dihubungi, Sabtu (4/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akibat keracunan itu, seorang warga atas nama Karmah (71) meninggal dunia karena mengalami dehidrasi dan memiliki riwayat darah tinggi. Sementara kondisi pasien lainnya mulai stabil.

"Kita terus monitoring perkembangannya. Termasuk warga yang sudah sembuh, apakah masih bergejala atau tidak," tutur Hernawan.

ADVERTISEMENT

Pihaknya sendiri sudah menerima hasil uji laboratorium dua dari delapan sampel yang dikirimkan ke Labkesda Jawa Barat. Dua sampel makanan hasilnya positif mengandung bakteri Salmonella, yakni sampel sop kuah bakso dan capcay.

"Dari beberapa sampel termasuk nasi yang dikirimkan ke Labkesda Jabar, ada 2 yang tercemar bakteri.Dua makanannya itu sop dan capcay, itu mengandung salmonella," kata Hernawan.

Saat ini pihaknya juga masih terus menginvestigasi sumber paparan bakteri Salmonella tersebut. Hal itu baru bisa diketahui setelah semua sampel keluar hasil uji laboratoriumnya.

"Cuma dari mananya itu yang sedang kita cari sambil terus berjalan investigasi. Jadi kembali lagi tadi, ini belum bisa jadi kesimpulan," tutur Hernawan.

Saat ini keracunan massal tersebut masih berstatus Kejadian Luar Biasa (KLB). Periodenya berlaku sejak Senin (27/2/2023) sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

"Periodenya ditetapkan Senin sampai saat ini, karena sisa 2 yang dirawat. Kalau sudah nggak ada yang dirawat, nanti akan dibahas lagi," ucap Hernawan.




(dir/dir)


Hide Ads