Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) jadi sorotan masyarakat setelah muncul peristiwa penganiayaan yang dilakukan anak pejabat Ditjen Pajak. Wali Kota Bandung Yana Mulyana mewacanakan adanya sanksi bagi pejabat yang enggan melaporkan harta kekayaannya.
"Kalau mereka (ASN) tidak melaporkan bisa dipotong, apakah nanti dari TPT (tambahan perbaikan penghasilan) atau TKD (tunjangan kinerja daerah), atau nanti harus ada sanksinya," kata Yana saat ditemui detikJabar di Balai Kota Bandung, Jumat (3/3/2023).
Sekadar diketahui, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, di Pasal 4 huruf e menyebutkan melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang ada yang wajib, seperti eselon II, tidak salah camat juga ya. Ada beberapa yang wajib (LHKPN)," kata Yana.
Sementara itu, Yana mengaku sudah melaporkan LHKPN. Ia juga bakal memantau dan mengingatkan pejabat di Pemkot Bandung agar rutin melaporkan LHKPN.
"Saya belum dapat rekapannya. Nanti diingatkan melalui BKPSDM ( Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia)," tutur Yana.
(sud/mso)