Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika resmi bercerai dengan suaminya Dedi Mulyadi. Majelis hakim Pengadilan Agama Purwakarta telah membacakan putusan tersebut. Namun, Dedi Mulyadi tetap keukeuh mempertahankan mahligai rumah tangganya.
Anggota DPR RI itu menolak bercerai dengan Anne. Dedi rencananya mengajukan banding demi bisa mempertahankan rumah tangganya. Hal itu disampaikan kuasa hukumnya Ojat Sudrajat.
"Ini kan baru tahap pertama, putusan pengadilan tingkat pertama yaitu Pengadilan Agama. Nah ketika sudah mendapatkan putusan, kan ini belum memiliki kekuatan hukum tetap, masih ada upaya lain yang bisa dilakukan oleh tergugat. Saya, kami, para penasehat hukum Kang Dedi siap untuk melakukan banding di Pengadilan Tinggi Bandung," ujar Ojat usai persidangan.
Alasan Dedi mempertahankan mahligai rumah tangganya adalah masih memiliki anak yang masih kecil. Ojat menuturkan menurut Dedi, anak yang masih kecil itu masih butuh sosok atau keutuhan keluarga.
Ujungnya, Dedi tetap menerima jika hasil finalnya tetap berpisah. "Pak Dedi tidak mempermasalahkan harus cerai, dia siap. Cuma yang jadi masalah, alasannya harus jelas, jangan alasan yang mengada-ada. Makanya nanti diuji oleh PT dan MA. Pertimbangan banding karena punya anak dan beliau sayang anak, beliau jangan sampai ananya itu ibu-bapaknya berpisah," pungkasnya.
Pengadilan Agama Purwakarta membacakan putusan perceraian Anne dan Dedi itu pada Rabu, 22 Februari 2023. Majelis hakim sempat memediasi Anne dan Deddi. Salah satu yang dibahas adalah soal hak asuh anak.
"Memutuskan, satu mengabulkan gugatan cerai penggugat, dua menjatuhkan talak satu kepada tergugat yaitu Dedi Mulyadi, tiga membebankan biaya perkara sebesar Rp 875.000," kata Hakim Ketua Lia Yuliasih dalam persidangan.
Keretakan mahliga Anne dan Dedi itu mencuat pada 19 September 2022. Anne melayangkan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama Purwakarta dengan nomor: 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk.
Tabir soal perceraian kala itu belum tersingkap. Anne masih menjaga apa yang menjadi alasannya untuk berpisah dengan Dedi Mulyadi. Sidang pertama digelar, Anne masih bungkam.
Kemudian, sidang kedua yang digelar pada 5 Oktober 2022. Kala itu Dedi mangkir. Sedangkan Anne datang bersama kakak kandungnya. Anne masih bungkam untuk membeberkan alasannya.
Sementara itu, pihak Dedi menolak sidang karena pihak tergugat mengaku belum mendapatkan surat panggilan sidang gugatan cerai.
Sedangkan, orang nomor satu di Purwakarta itu tetap keukeuh menggugat Dedi. Sudah dua kali sidang ditunda. Anne tetap memilih bercerai. Anne mantap mengakhiri hubungannya Dedi. Anne saat itu mengutarakan keyakinannya yang mencapai 1.000 persen.
(sud/mso)