Jabar Hari Ini: Masjid Al Jabbar Ditutup

Tim detikJabar - detikJabar
Jumat, 24 Feb 2023 22:01 WIB
Masjid Raya Al Jabbar (Foto: SOPA Images/LightRocket via Gett/SOPA Images).
Bandung -

Beragam peristiwa terjadi di Jabar hari ini, Jumat (24/2/2023). Dari mulai penutupan sementara Masjid Raya Al Jabbar hingga rotasi dan mutasi di ASN di lingkungan Pemprov Jabar.

Berikut rangkuman beritanya di Jabar Hari Ini:

Penutupan Masjid Raya Al Jabbar

Masjid Raya Al Jabbar di Gedebage, Kota Bandung bakal ditutup sementara menjelang Ramadan. Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyebut pihaknya bakal memperbaiki dan melakukan penataan terlebih dahulu.

Ridwan Kamil melalui unggahan Instagram pribadinya mengumumkan penutupan sementara Masjid Raya Al Jabbar. Rencananya masjid ini ditutup sementara dari 27 Februari hingga 13 Maret.

"Masjid Raya Al Jabbar akan ditutup sementara sesuai jadwal, dari Senin 27 Februari-13 Maret," tulis Ridwan Kamil dalam unggahan pribadinya seperti dikutip detikJabar, Jumat (24/2/2023).

Ridwan Kamil menjelaskan penutupan sementara itu bertujuan untuk penyempurnaan, perbaikan dan penataan ketertiban. Sekadar diketahui, sudah dua bulan Masjid Raya Al Jabbar dibuka untuk umum.

"Setelah dua bulan dibuka dengan antusiasme jamaah yang luar biasa dan dinamika. Agar bulan Ramadan kita bisa beribadah di sana dengan tenang, tertib dan bersih maka penutupan sementara ini dilakukan dengan berbagai pertimbangan," kata Ridwan Kamil.

"Semoga menjadi perhatian dan sampai jumpa lagi di tanggal 13 Maret, seminggu sebelum Ramadan tiba," kata Ridwan Kamil menambahkan.

Pendaki Nyalakan Bom Asap di Gede Pangrango

Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango berhasil mengidentifikasi pendaki yang menyalakan bom asap di Puncak Gunung Gede Pangrango. Balai Besar TNGGP juga menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran.

Dalam siaran persnya, Balai Besar TNGGP menyebut telah mengambil langkah cepat untuk melakukan penelusuran terhadap pelaku melalui akun media sosial. Saat ini identitas pelaku sudah dikantongi.

"Sudah teridentifikasi dan diketahui identitas oknum pendaki tersebut," ungkap Humas Balai Besar TNGGP Agus Deni, Jumat (24/2/2023).

Dia menyebut Balai Besar TNGGP sangat menyayangkan dan mengecam aktivitas kknum pendaki tersebut karena dapat membahayakan kesehatan pendaki serta membahayakan kelestarian satwa liar yang berada di kawasan TNGGP.

"BBTNGGP telah berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk melakukan proses sesuai peraturan perundangan yang berlaku," kata dia.

Dia menghimbau seluruh pendaki di TNGGP untuk bisa menjadi 'Pendaki Cerdas'. "Menjadi pendaki yang menaati semua peraturan yang berlaku dan turut serta menjaga kelestarian Taman Nasionsi Gunung Gede Pangrango," pungkasnya.

Aksi pendaki yang viral usai nyalakan bom asap di Puncak Gunung Gede Pangrango diduga untuk kebutuhan konten di media sosial. Berdasarkan penelusuran detikJabar, aksi pendaki tersebut direkam oleh teman-temannya yang lain. Bahkan bukan hanya satu bom asap yang dinyalakan tetapi ada beberapa bom asap dengan warna yang berbeda.

Tidak hanya pria berjaket ungu, bom asap itu juga dinyalakan oleh pendaki lain yang diduga merupakan satu rombongan. Video itu pun diunggah di media sosial instagram dan tiktok di dengan akun Nurhalidin1.

Sontak video yang diunggah itupun sempat dibanjiri komentar berisikan hujatan. Bahkan serbuan warganet di kolom komentar tersebut membuat pemilik akun memprivasi akunnya.

Oknum pendaki yang menyalakan bom asap di puncak Gunung Gede Pangrango terancam pidana kurungan penjara hingga denda maksimal Rp 50 juta. Pasalnya pendaki tersebut dianggap melanggar Undang-undang tentang konservasi alam.

Melalui surat edarannya, Kepala Balai Besar TNGGP Sapto Aji Prabowo, menyebutkan dalam pengelolaan wisata di TNGGP khususnya pendakian telah ditetapkan beberapa peraturan yang tertuang di dalam Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) salah satunya larangan kativitas yang bisa mengganggu ekosistem flora dan fauna.

"Viralnya berita terkait perilaku oknum pendaki yang menyalakan bom asap di TNGGP merupakan aksi yang tidak patut ditiru dan melanggar ketentuan peraturan," ucap Sapto dalam siaran pers Balai Besar TNGGP.

Menurutnya, berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Pasal 33 ayat (3) dijelaskan bahwa setiap orang diserang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zone isin dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam dan melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana hingga denda.

"Pada pasal 40 ayat (4) yang berbunyi barangsiapa melakukan pelanggaran terhadap kawasan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3) dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)," ucap dia.




(sud/mso)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork