Majelis Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta mengabulkan gugatan perceraian yang diajukan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika. Anne pun kini resmi bercerai dengan suaminya, Dedi Mulyadi.
Berikut rangkuman detikJabar mengenai 5 fakta perceraian Bupati Anne dan Dedi Mulyadi:
Mediasi Terakhir yang Gagal
Sebelum putusan dibacakan, majelis hakim sempat mengajak Dedi dan Anne kembali melakukan mediasi. Salah satu yang ditekankan adalah terkait hak asuh anak. Namun, keduanya sepakat untuk tetap berpisah.
"Memutuskan, satu mengabulkan gugatan cerai penggugat. Dua, menjatuhkan talak satu kepada tergugat yaitu Dedi Mulyadi. Tiga, membebankan biaya perkara sebesar Rp 875.000," kata Hakim Ketua Lia Yuliasih dalam persidangan.
Tangisan Bupati Anne yang Tertahan
Sidang yang dimulai sekitar pukul 09.10 WIB dan berakhir sekitar pukul 09.40 WIB. Sidang terbuka untuk umum sehingga detikJabar dapat mendengarkan langsung pembacaan putusan itu.
"Alhamdulillah tadi teman-teman sudah menyaksikan Alhamdulillah akhirnya, tuntutan saya dikabulkan oleh pengadilan negeri agama, gugatan cerainya dikabulkan oleh hakim, tadi dinyatakan resmi cerai," ujar Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika usai persidangan.
Anne terlihat menahan tangis saat ditanyakan perasaannya usai gugatan cerai kepada suaminya itu dikabulkan hakim. Air matanya tidak bisa dibendung hingga membasahi pipinya "Campurlah dua-duanya perasaannya, ada sedih, ada bahagia," ucapnya sambil menangis.
Dedi Mulyadi Tolak Bercerai
Dedi Mulyadi tidak hadir dalam sidang putusan gugat cerai yang dilayangkan Anne Ratna Mustika. Ia hanya diwakilkan kuasa hukumnya A Ojat Sudrajat, sedangkan penggugat hadir langsung dan didampingi kuasa hukumnya.
Usai putusan dibacakan, kuasa hukum Dedi Mulyadi menyatakan siap melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Ia akan memberikan yang terbaik untuk kliennya itu.
"Ini kan baru tahap pertama, putusan pengadilan tingkat pertama yaitu Pengadilan Agama. Nah ketika sudah mendapatkan putusan, kan ini belum memiliki kekuatan hukum tetap, masih ada upaya lain yang bisa dilakukan oleh tergugat. Saya, kami, para penasehat hukum Kang Dedi siap untuk melakukan banding di Pengadilan Tinggi Bandung," ujar Ojat usai persidangan.
(yum/orb)