Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika resmi bercerai dengan suaminya, Dedi Mulyadi. Putusan perceraian tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Agama Purwakarta, Rabu (22/2/2023).
Sebelum memutus perkara ini, majelis hakim sempat memediasi kembali Anne dan Dedi yang salah satunya membahas terkait hak asuh anak. Namun, Keduanya sepakat untuk berpisah.
"Memutuskan, satu mengabulkan gugatan cerai penggugat, dua menjatuhkan talak satu kepada tergugat yaitu Dedi Mulyadi, tiga membebankan biaya perkara sebesar Rp 875.000," kata Hakim Ketua Lia Yuliasih dalam persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut rangkuman detikJabar mengenai jejak prahara rumah tangga antara Dedi Mulyadi dan Anne Ratna Mustika hingga resmi bercerai berdasarkan putusan pengadilan:
Layangkan Gugatan Perceraian
Prahara di biduk rumah tangga Dedi Mulyadi dan Anne Ratna Mustika mulai retak saat Bupati Purwakarta itu melayangkan gugatan cerai ke pengadilan. Gugatan Anne teregistrasi dengan nomor: 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022.
Saat pertama kali melayangkan gugatan cerai, Anne masih belum mau mengungkap alasannya memilih jalan tersebut. Ia hanya mengataka pilihan menggugat cerai itu adalah yang terbaik untuk keluarganya dan meminta doa agar kebaikan datang. Berat memang.
"Kan udah dijelaskan sama humas (pengadilan agama) doain aja yang terbaik semuanya, hasilnya juga terbaik untuk semuanya," ujar Anne Ratna Mustika di Rumah Dinasnya di Jl. Ganda Negara No.11A, Nagri Kidul, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Kamis (22/9/2022).
Ketegaran Anne Kala Pilih Bercerai
Sidang pertama gugatan cerai Anne pun digelar pada Rabu (5/10/2022) dengan agenda pemeriksaan para pihak. Namun, Teka-teki apa yang menjadi penyebab Anne mengajukan gugatan masih belum terurai.
Ditemui di rumah dinasnya kala itu, Anne masih bungkam. Ia belum membocorkan alasan keputusan yang dia ambil menggugat cerai sang suami. "Nanti aja tanggal 5 Oktober kang," ujar Anne singkat kepada detikJabar, Rabu (28/09/2022).
Kesedihan di raut muka Anne terlihat ketika detikJabar menanyakan perihal itu. Namun ia tidak banyak berbicara dan hanya memberikan pernyataan minta doa. "Doakan saja ya kang, yang terbaik," ujar Anne sambil menaiki mobil dinas untuk pergi menjalankan tugas sebagai Bupati Purwakarta.
Dedi Mulyadi Tak Hadir di Sidang Perdana
Sidang perceraian Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi kemudian digelar di kantor pengadilan agama di Jatiluhur, Purwakarta, Rabu (5/10/2022). Sidang tersebut dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.
Menggunakan kendaraan berpelat nomor T 1 RA, Anne tiba di pengadilan agama sekitar pukul 08.45 WIB. Anne saat itu didampingi kakak kandungnya. Sementara Dedi Mulyadi, tidak bisa hadir dan diwakili kuasa hukumnya Ojat Sudrajat.
"Saya kuasa hukum Dedi Mulyadi, tergugat, kebetulan beliau sedang ada tugas sehingga beliau tidak bisa hadir dan kehadirannya diwakili oleh saya sebagai kuasa hukum," ujar Ojat sebelum memasuki ruang sidang.
Sidang Perdana yang Singkat
Sidang yang berlangsung tertutup itu hanya berjalan sekitar 5-10 menit. Kedua pihak langsung keluar dari ruang sidang. Anne menyebutkan, sidang diundur karena pihak tergugat tidak hadir sehingga majelis hakim menunda persidangan sampai 19 Oktober 2022.
"Alhamdulillah berjalan dengan lancar tadi sidang pemeriksaan identitas. Belum karena tadi dari pihak yang satu tidak hadir jadi tidak bisa di lanjutkan, nanti dilanjutkan lagi tanggal 19 Oktober," ujar Anne ketika keluar ruang sidang.
Ketika ditanya alasan menggugat cerai suaminya Dedi Mulyadi, Anne masih enggan membeberkan alasannya. Ia hanya meminta doa untuk hasil yang terbaik. "Ya bismillah ya nanti, yang penting semua berjalan lancar," katanya singkat dan langsung masuk ke dalam mobil.
Dedi Mulyadi Menolak Bercerai
Sementara pengunduran sidang ini selain karena ketidakhadiran tergugat, tim kuasa hukum Dedi Mulyadi juga menolak sidang karena pihak tergugat mengaku belum mendapatkan surat panggilan sidang gugatan cerai. Kuasa hukum Dedi Mulyadi, Ojat Sudrajat mengatakan, dia datang mengikuti persidangan karena menghormati institusi pengadilan dan tahu adanya sidang dari media massa.
"Tadi pemeriksaan berkas bahwa surat yang dilayangkan oleh penggugat itu ditolak oleh kami karena secara administratif alamat gugatannya salah, ya jangan ke Subang karena secara administratif pak Dedi Mulyadi belum pindah dari Purwakarta ke Subang sehingga kami mohon perubahan alamat yang semula ke alamat Subang kami mohon untuk ke Purwakarta," ujar kuasa hukum Dedi Mulyadi, Ojat Sudrajat.
"Kita belum menerima, saya sendiri sebagai kuasanya belum menerima surat panggilan bahkan isinya enggak tau kenapa karena alamatnya ke Subang, pak Dedi belum pernah pindah ke Subang, KTP-nya ada di pasawahan," bebernya.
Sudah Mantap Gugat Cerai Dedi Mulyadi
Persidangan kedua gugatan perceraian itu pun kembali buntu. Dedi Mulyadi lagi-lagi tak hadir di persidangan karena beralasan sedang melaksanakan tugas sebagai anggota DPR RI.
Meski demikian, Anne mengaku yakin untuk melakukan gugatan ini. Walau dua kali sidang kembali di tunda dan dijadwalkan pada tanggal 27 Oktober 2022, Anne tetap teguh dengan keputusannya untuk gugat cerai Dedi Mulyadi. Ia sudah melakukan berbagai upaya seperti meminta arahan dan doa kepada keluarga besarnya dan alim ulama.
"Tadi majelis hakim menyampaikan bahwa proses mediasi itu wajib hukumnya dalam sebuah proses perkara, suka tidak suka mau tidak mau bahkan saya tadi saya menyampaikan kepada majelis hakim, saya menerima karena ini hal yang harus dilakukan dari proses yang dijalankan, tapi dari pribadi saya katakan 1.000 persen , saya yakin dengan langkah saya dengan gugatan ini, Insyaallah, karena ini proses yang harus diikuti, saya tidak bisa menolak, tahapan dari proses yang harus diikuti oleh pasangan yang menghadapi perkara gugatan cerai," terang Ambu Anne sapaan akrabnya.
Dipertemukannya Kembali Anne Ratna-Dedi Mulyadi
Setelah 2 kali absen di persidangan, Dedi Mulyadi akhirnya bertatap muka langsung dengan istrinya yang juga Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika. Pertemuan yang berlangsung singkat ini pun bersemi di antaranya keduanya di tengah sidang gugatan cerai yang digelar di Pengadilan Agama Purwakarta, Kamis (27/10/2022).
Tak hanya dipertemukan di persidangan, Dedi Mulyadi juga turut mengajak sang istri untuk bersalaman. Momen itu terekam saat sidang dengan agenda mediasi keduanya hendak dimulai.
Anne tiba lebih dulu di ruangan mediasi PA Purwakarta. Tak lama berselang datang Dedi. Dedi langsung menyodorkan tangan kepada Anne tanda mengajak bersalaman.
Setelah sidang selesai, Anne lalu memberikan pernyataan kepada awak media. Menurut Anne, sidang masih berjalan normatif. Anne dan Dedi Mulyadi yang merupakan suaminya dimediasi. "Masih mediasi," ujar Anne sesuai sidang.
Meski sempat bersalaman dengan Dedi Mulyadi, Anne tetap teguh dengan keputusannya menggugat cerai sang suami. Ia malah berharap kehadiran Dedi bisa membuat proses gugatan cerainya segera tuntas. "Ya mudah-mudahan bisa mempercepat proses lah," ujar Anne.
Dedi Singgung Pengorbanan Selama Jadi Bupati
Usai Anne meninggalkan lokasi pengadilan, Dedi kemudian keluar ruangan. Ia langsung dicecar pertanyaan wartawan, nanun Dedi menjawa sambil tersenyum. "Ya nggak gimana-gimana, biasa-biasa aja kan," ucap Dedi.
Ia lalu bercerita soal dirinya yang 15 tahun menjabat sebagai pemimpin di Purwakarta, masing-masing 5 tahun sebagai Wakil Bupati dan 10 tahun sebagai Bupati. Selama kurun waktu itu, ia tidak pernah menggugat cerai Anne.
"Saya pernah jadi wakil bupati 5 tahun, jadi bupati 10 tahun, selama menjabat enggak pernah gugat cerai. Tapi begitu saya tidak jadi bupati, istri jadi bupati saya digugat cerai," ujarnya.
Dedi Kembali Absen di Sidang Gugatan
Sidang lanjutan gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika kepada suaminya Dedi Mulyadi kembali digelar di Pengadilan Agama Purwakarta, Selasa (8/11/2022). Sidang keempat ini masih tahap mediasi penggugat Anne Ratna Mustika dan tergugat yakni, Dedi Mulyadi.
Pada sidang kali ini, Dedi Mulyadi diwakili kuasa hukumnya Ojat Sudrajat. "Alhamdulilah sidang hari ini lancar, mudah-mudahan ketidakhadiran tergugat tidak memperhambat proses ini," ujar Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika usai sidang, Selasa (08/11/2022).
Blak-blakan Anne soal Gugatan Cerai
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika akhirnya menceritakan alasan kuatnya menggugat cerai sang suami Dedi Mulyadi. Meski menuai pro kontra, Anne tetap teguh dengan keputusannya untuk segera mengakhiri biduk rumah tangganya itu.
Dalam wawancara eksklusif dengan Tim Blak-blakan detikJabar, Senin (7/11/2022), ada beberapa pertimbangan yang Anne putuskan untuk menggugat Dedi Mulyadi. Setidaknya, ada 3 alasan yang diutarakannya dalam wawancara eksklusif tersebut.
Alasan pertama yaitu karena Anne kerap mendapat perlakuan tidak mengenakkan. Bahkan kata Anne, perlakuan Dedi terhadapnya tergolong dalam kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis. Alasan ini ia juga tuangkan dalam materi gugatan cerainya di pengadilan.
"Materi kedua, sikap yang tidak baik, itu lebih pada apa ya, KDRT secara psikologis, ucapan yang kasar gitu kan, omongan yang dilontarkan. Jadi itu berdampak terhadap psikologi saya," ujar Anne kepada detikJabar secara eksklusif.
Dedi Mulyadi Disebut Sering Lakukan KDRT Psikis
Bagi Anne, perlakuan tidak mengenakkan Dedi Mulyadi tak hanya sekali. Itu dilakukan secara berulang dan berlangsung sudah sejak lama.
Namun, Anne tak berdaya. Ia mencoba tetap bertahan karena lebih mementingkan keutuhan keluarga. Bahkan, Anne sampai melakukan berbagai cara agar bisa memahami suaminya serta bisa mengubah suaminya itu.
Tapi Anne mengaku kesabarannya kini sudah habis. Dulu ia memang tak punya keberanian saat mendapat perlakuan seperti itu. Namun sekarang, Anne sudah mantap mengambil langkah dengan cara menggugat cerai suaminya, Dedi Mulyadi.
"Itu sering (KDRT psikis). Dulu saya tidak punya keberanian untuk mengungkapkan, hari ini saya merasa apa ya... sudah cukup, ini harus sudah," katanya.
Dedi Mulyadi Sudah Lama Tinggalkan Rumah Dinas Bupati Purwakarta
Alasan kedua yaitu karena Anne mengaku sudah pisah rumah lama dengan suaminya, Dedi Mulyadi. Kata Anne, akhir April lalu, suaminya itu meninggalkan rumah dinas yang selama ini ditempati.
Padahal, rumah dinas ini sendiri menjadi tempat tinggal Anne bersama keluarganya sekaligus meneruskan tradisi yang pernah dilakukan suaminya itu. Di mana Dedi Mulyadi, juga tinggal di rumah dinas saat menjabat Bupati Purwakarta selama 2 periode. "Beliau pergi akhir April, saya lupa tepatnya," ujar Anne.
Pilihan menetap di rumah dinas kata Anne, juga memudahkan untuk memantau anak bungsunya yang masih kecil. Jadi ketika menjalankan tugas sebagai bupati, Anne masih bisa pulang ke rumah dan bisa memantau keseharian anaknya. "Kita tidak pernah tinggal di rumah pribadi kami di Pasawahan karena lokasinya jauh," terangnya
Sebelum benar-benar meninggalkan rumah pada akhir April lalu, kata Anne, sebenarnya sejak 2020, sudah tidak ada barang pribadi suaminya di rumah. Bahkan, kamar yang ditempati Dedi sudah kosong. Sang suami hanya datang ke sana dengan membawa satu koper.
"Beliau bawa koper gitu kan sudah tidak ada barang-barang pribadi walaupun selama ini saya siapkan juga sih seperti perlengkapan mandi tetap saya beli, saya siapkan takutnya dia enggak bawa, ketinggalan gitu kita siapkan, handuk kita siapkan, saya inisiatif menyiapkan barang-barang pribadinya beliau," ujarnya.
"Sebelum terjadi itu (suaminya meninggalkan rumah), dari dulu juga sering jarang pulang, ke Subang ya kadang seminggu dua minggu enggak pulang," kata Anne.
Anne Ratna Sudah Tak Berkomuniasi dengan Dedi Mulyadi
Alasan yang ketiga yaitu Anne dan Dedi Mulyadi sudah lama tidak saling berkomunikasi. Masalah ini sebetulnya sudah diketahui oleh keluarga dan orang terdekatnya. Meski sudah tak tahan, Anne belum berani mengambil langkah seperti sekarang dengan melayangkan gugatan cerai waktu itu.
"Ini masalah sudah lama ada, sudah lama terjadi lah, namun memang ada beberapa hal yang tidak bisa saya katakan terbuka, mudah-mudahan gugatan ini menjadi jalan terbaik bagi saya, bagi beliau, bagi keluarga, bagi anak-anak," katanya.
Anne pun sudah mantap menggugat cerai Dedi Mulyadi. Bahkan kata hakim mediator yang memediasi keduanya pada Kamis (27/10/2022), Anne dan Dedi sudah seperti dua orang asing yang tidak mungkin bisa didamaikan. "Hakim mediator sudah melihat bahwa kami menjadi dua orang asing, yang sudah tidak ada lagi celah untuk berdamai," ujarnya.
Upaya Mediasi Lanjutan Gagal
Pengadilan Agama Purwakarta kembali menggelar sidang lanjutan gugatan cerai yang dilayangkan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika kepada suaminya Dedi Mulyadi. Keduanya juga hadir langsung dalam sidang kali ini.
Keduanya kemudian langsung masuk ke ruang mediasi. Proses mediasi dipimpin oleh hakim mediator. Namun, proses mediasi itu mentok dan hanya berlangsung 5 menit. Sidang pun berlanjut ke ruang sidang utama dan dihadapkan dengan Ketua Majelis Hakim Lia Yuliasih.
Usai sidang, Dedi Mulyadi memberikan keterangan kepada awak media. Anggota DPR RI ini pun berbicara panjang lebar soal kisruh rumah tangganya. Dia lantas bicara soal pengorbanan yang sudah diberikan kepada Anne.
"Kalau kita hanya berpikir untuk diri kita, itu apa sih diri kita hari ini? Usia saya 51 tahun, istri saya 40 tahun, ngomong cinta sudah tidak musim, ngomong kebutuhan, apa yang kurang?," ujar Dedi.
Dedi menuturkan, segala yang dibutuhkan oleh Anne sudah diberikan olehnya sebagai sosok suami. Mulai dari makan hingga fasilitas lainnya sudah dipenuhi. Bahkan sebagai abdi negara, kata Dedi, Anne juga difasilitasi kebutuhan rumah tangga yang tercantum dalam APBD.
"Seluruh kebutuhannya A-Z semua difasilitasi negara. jadi sebenarnya, rumah tangga bupati itu ada anggarannya di nomenklatur anggaran negara APBD Kabupaten Purwakarta, artinya tidak ada problem dengan itu," tutur dia.
"Apa sih yang diributkan. anak-anak yang paling besar hampir selesai di Unpad, yang kedua sekarang masuk di Unpar fakultas hukum, biayanya dari mulai uang masuk Unpar sampai kos setahun itu saya yang jamin, yang bungsu lagi lucu-lucunya diasuh Teh Elis, biaya pengasuhannya gaji tiap bulannya saya yang jamin karena tanggung jawab saya sebagai kepala keluarga," kata Dedi menambahkan.
Anne Sebut Sudah Terjadi Perselisihan di Rumah Tangganya
Sementara Anne, usai sidang membocorkan isi materi gugatan hingga alasannya menggugat cerai Dedi Mulyadi. Anne menuturkan alasan adanya gugatan perceraian itu lantaran rumah tangga yang sudah dibangun mengalami perselisihan. Menurutnya cekcok antara dia dan Dedi disebabkan oleh kesibukan dan perbedaan prinsip.
"Perbedaan prinsip berkaitan dengan rumah tangga kami, perbedaan adat, kemudian terjadinya perselisihan dan cekcok terus menerus sehingga jalan akhir adalah gugatan cerai," kata Anne.
Anne mengatakan ada beberapa alasan terjadinya perselisihan. Dia mengungkapkan perselisihan itu mulai dari manajemen keuangan hingga KDRT.
"Alasan perselisihan itu, satu adanya ketidakterbukaan dalam manajemen keuangan RT, dua kewajiban tergugat sebagai suami tidak dilaksanakan yaitu kewajiban menafkahi lahir dan batin. Tiga adanya kekerasan verbal atau KDRT secara psikologis. itu materi gugatan yang menyebabkan perselisihan secara terus menerus dalam rumah tangga kami," katanya.
Resmi Bercerai
Setelah mengikuti serangkaian persidangan, Bupati Anne kini resmi bercerai dengan Dedi Mulyadi. Putusan itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Agama Purwakarta, Rabu (22/2/2023).
"Memutuskan, satu mengabulkan gugatan cerai penggugat, dua menjatuhkan talak satu kepada tergugat yaitu Dedi Mulyadi, tiga membebankan biaya perkara sebesar Rp 875.000," kata Hakim Ketua Lia Yuliasih dalam persidangan.
Anne terlihat menahan tangis saat ditanyakan perasaannya usai gugatan cerai kepada suaminya itu dikabulkan oleh hakim. Air matanya tidak bisa dibendung hingga membasahi pipinya "Campurlah dua-duanya perasaanya, ada sedih ada bahagia," ucapnya sambil menangis.
Dedi Mulyadi Tolak Bercerai
Sementara, Dedi Mulyadi menolak diceraikan Anne Ratna Mustika. Melalui kuasa hukumnya Ojat Sudrajat, Dedi Mulyadi berencana melakukan banding ke Pengadilan Tinggi di Bandung.
"Ini kan baru tahap pertama, putusan pengadilan tingkat pertama yaitu Pengadilan Agama. Nah ketika sudah mendapatkan putusan, kan ini belum memiliki kekuatan hukum tetap, masih ada upaya lain yang bisa dilakukan oleh tergugat. Saya, kami, para penasehat hukum Kang Dedi siap untuk melakukan banding di Pengadilan Tinggi Bandung," ujar Ojat usai persidangan.
Ojat mengatakan, Dedi terus bersikeras mempertahankan rumah tangganya dengan Anne Ratna Mustika. Ia beralasan Dedi mempertimbangkan anak yang masih kecil dan membutuhkan keutuhan orang tuanya. Namun pihak Dedi Mulyadi tidak mempermasalahkan jika hasil akhirnya harus berpisah.
"Pak Dedi tidak mempermasalahkan harus cerai, dia siap. Cuma yang jadi masalah, alasannya harus jelas, jangan alasan yang mengada-ada. Makanya nanti diuji oleh PT dan MA. Pertimbangan banding karena punya anak dan beliau sayang anak, beliau jangan sampai ananya itu ibu-bapaknya berpisah," pungkasnya.
(ral/iqk)