Sebanyak 554 calon jemaah haji asal Kabupaten Tasikmalaya membatalkan pemberangkatan ibadah haji. Para calon jemaah haji ini mengurungkan niatnya lantaran belum melunasi biaya. Selain itu, faktor lainnya akibat sakit, wafat, daftar tunggu yang lama, dan wacana penyesuaian tarif haji.
Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat Rafani Achyar mengatakan ibadah haji merupakan sebuah kewajiban bagi seorang Muslim namun hanya untuk yang mampu.
"Jadi yang pertama ini dari sisi aturan syariah jadi naik haji itu memang kewajiban tapi yang memiliki kemampuan, jadi bagi yang tidak memiliki kemampuan tentu saja ekonomi ya membayar ya itu memang tidak diwajibkan," kata Rafani via sambungan telepon, Senin (20/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, besaran biaya haji 2023 sebesar Rp 49.812.700,26. Rafani menilai, ongkos yang sudah disepakati oleh pemerintah memang dinilai sebagian masyarakat cukup memberatkan.
"Sekarang, mengingat ongkos naik haji ini naik begitu tinggi jadi mungkin yang mengundurkan diri itu karena memang keterbatasan bekal ekonomi. Jadi kalau betul-betul sudah tidak bisa dicarikan lagi jalan keluarnya ya memang secara syariah itu tidak masalah," ungkapnya.
"Tetapi bagi yang mereka sudah bayarkan sebetulnya kebetulan tarif baru hanya untuk yang baru, dari beberapa tahun. Yang sudah lunas tahun-tahun sebetulnya itu nggak kena," tambah Rafani.
Sebelumnya, Kemenag Jabar menyarankan jemaah yang belum memiliki ongkos tambahan, untuk menunda daripada membatalkan keberangkatan ibadah haji. Rafani menilai saran tersebut menjadi solusi terbaik untuk saat ini.
"Iya bagus itu, saya setuju dengan kebijakan Kemenag, jadi disarankan jangan dulu cepat-cepat membatalkan lebih baik ditunda saja gitu. Siapa tahu tahun depan ada rezeki, saya setuju lah," katanya
"Disarankan saja yang punya niat, karena ini haji rukun Islam jadi artinya sangat penting dilakukan seorang Muslim apalagi ini sudah daftar. Saya setuju disarankan, kalau misal (membatalkan) itu terserah (masing-masing)," pungkasnya.