Kementerian Agama (Kemenag) Sumedang mencatat ada sebanyak 781 orang pendaftar haji reguler sepanjang 2016-2022 yang membatalkan berangkat haji. Salah satunya imbas adanya wacana kenaikan biaya perjalanan ibadah haji.
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Rahmat Hidayat mengatakan, adanya wacana Bipih menjadi Rp69 juta ditambah dengan masa antrean hingga 18 tahun lamanya, berimbas pada jemaah yang telah mendaftar ingin membatalkan berangkat haji.
"Adanya opini Bipih di angka 69 juta (rupiah) dengan masa antre yang sangat tinggi di 18 tahun maka banyak jemaah yang ingin membatalkan untuk tidak jadi berangkat haji," ungkap Rahmat kepada detikJabar, Kamis (16/2/2023) sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rahmat menyebut, berdasarkan catatan Kemenag Sumedang per 31 Desember 2022 dari sepanjang 2016 sampai 2022 saja, ada sebanyak 781 orang pendaftar haji reguler yang membatalkan berangkat haji. Jumlah tersebut nyaris mencapai dua kloter jemaah haji.
"Satu sisi itu akibat adanya wacana kenaikan, yang kedua masa antrean yang terlalu lama dan ketiga alasannya karena butuh modal akibat dampak dari adanya pandemi Covid, karena jemaah haji itu kebanyakan profesinya petani," paparnya.
Dengan adanya wacana tersebut, sambung Rahmat, berdampak juga pada minimnya pendaftaran haji reguler. Sebab, para pendaftar haji reguler otomatis harus memberi setoran awal sebesar Rp25 juta dengan pelunasan di angka Rp69 juta.
"Biasanya yang daftar itu (pendaftar haji reguler) luar biasa ramai, sekarang paling tiga sampai lima orang per minggunya, dengan asumsi mereka, yaitu terlalu mahal, jadi minat pun berkurang," ujarnya.
Namun dengan adanya hasil koordinasi antara Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) bersama DPR RI, Rahmat berharap minat orang untuk melakukan pendaftaran haji reguler kembali bertambah.
"Dengan adanya hasil koordinasi antara Dirjen PHU dan DPR RI kemarin, mudah-mudahan minat pendaftar haji semakin banyak lagi," ucapnya.
Sekadar diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) bersama Komisi VIII DPR telah menyepakati besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2023.
Para jemaah harus membayar biaya haji sebesar Rp 49.812.700,26 atau naik sekitar Rp10 juta dari Bipih sebelumnya diangka Rp39,8 juta pada 2022.
(mso/mso)