Pemkot Bandung terus mendorong pertumbuhan UMKM dan koperasi. Salah satunya melalui rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang Kemudahan Pengembangan Koperasi dan UMKM.
"Sekarang kita sedang susun Perda tentang UMKM dan Koperasi, tahun ini selesai. Ini substansinya karena ada PP Nomor 7/2021 tentang Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM Koperasi," kata Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bandung Atet Dendi Handiman kepada detikJabar di Balai Kota, Kamis (16/2/2023).
Baca juga: Hati-hati, Jalan Dago Bandung Berlubang! |
Atet memaparkan dalam perda tersebut tertuang soal kewajiban Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memberikan ruang sebesar 30 persen untuk pelaku UMKM. Selain itu, harga sewa lahan jualan bagi UMKM di tanah milik BUMD dan BUMN maksimalnya 30 persen dari harga normal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian, kalau berbayar setinggi-tingginya itu tarifnya 30 persen juga, dari tarif totalnya. Jadi kan gini misal di PJKA itu sewa. Jadi 30 persen dari harga normal bayarnya," ucap Atet.
"Selain kemudahan untuk tempat dan sewa, self declared sertifikasi halal. Biasanya kan dijamin oleh badan sertifikasi halal, sekarang berbeda," kata Atet menambahkan.
Atet memaparkan pelaku usaha bisa self declared sertifikasi halal dengan beberapa syarat, seperti pembelian bahan bakunya dari barang yang dinyatakan halal. "Tetap harus laporan ke kami, misal beli terigu halal, dagingnya halal, barang lainnya halal. Maka itu halal," ucap Atet.
Lebih lanjut, Atet menerangkan perda yang tengah disusun itu menguatkan PP yang ada. Beberapa aturan di PP dituangkan di perda, salah satunya kewajiban pemerintah agar belanja anggarannya untuk UMKM dan koperasi.
"Jadi 40 persen belanja negara dan daerah untuk UMKM dan koperasi. Itu lewat pengadaan barang dan jasa. Perda selesai, akan ada peluang kemudahan dan lainnya bisa dilaksanakan dengan optimal," kata Atet.
Sekadar diketahui, Raperda tentang Kemudahan Pengembangan Koperasi dan UMKM merupakan inisiasi pemkot yang telah diusulkan ke DPRD Bandung pada akhir 2022. DPRD telah menyepakati usulan pemkot.