Ace: Jemaah Haji Lunas 2020 Tak Perlu Bayar Biaya Biaya Tambahan

Kabar Nasional

Ace: Jemaah Haji Lunas 2020 Tak Perlu Bayar Biaya Biaya Tambahan

Tim detikNews - detikJabar
Kamis, 16 Feb 2023 07:40 WIB
Ilustrasi Haji
Ilustrasi haji (Foto: Getty Images/iStockphoto/Aviator70)
Jakarta -

Hasil rapat antara Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama membuahkan keputusan tentang biaya haji yang harus ditanggung jemaah. Dalam rapat itu diputuskan biaya haji tahun 2023 sebesar Rp 49.812.700.

Lalu bagaimana dengan nasib jemaah haji tunda tahun 2020 hingga tahun 2022/2023 ?

Dikutip dari detikNews, Wakil Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan, jemaah haji tunda tahun 2022 dan 2023 masih haru tetap membayar biaya tambahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jemaah haji lunas tunda tahun 1443 H/2022 M sebanyak 9.864 jemaah yang diberangkatkan pada tahun 1444 H/2023 M dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 9.400.00," kata Ace seperti dalam keterangannya, Rabu (15/2/2023).

Selain jemaah 2022, jemaah tahun 2023 sebanyak 107.054 orang juga harus membayar tambahan. Ace mengatakan ratusan ribu jemaah tersebut harus menambah biaya Rp 23,5 juta.

ADVERTISEMENT

"Jemaah haji tahun 1444 H/2023 M sebanyak 107.054 jemaah dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp. 23,5 juta," ucapnya.

Meski begitu, Ace mengatakan jemaah lunas tunda di tahun 2020 tidak akan terdampak kenaikan biaya haji. Dia menyebut 84.609 jemaah yang sudah lunas membayar di tahun 2020 tapi belum berangkat tidak akan dibebankan biaya apapun.

"Jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M sebanyak 84.609 jemaah yang diberangkatkan pada tahun 1444 H/2023 M tidak dibebankan tambahan biaya pelunasan," ujar dia.

Sebelumnya, Kemenag bersama Komisi VIII DPR selesai menggelar rapat panja biaya haji 2023. Pemerintah bersama legislator menyepakati biaya haji yang harus dibayarkan jemaah sebesar Rp 49.812.700.

"Sudah dapat kita simpulkan rapat panja kita ini, setuju?" kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang seusai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

"Setuju," ucap forum rapat.

Berdasarkan kesimpulan rapat panja, biaya haji yang harus ditanggung oleh masyarakat sebesar Rp 49.812.700. Sementara BPIH disepakati sebesar Rp 90.050.637,26.

Selanjutnya, hasil rapat panja ini akan dibawa ke rapat kerja bersama Menteri Agama untuk disepakati.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya menyatakan biaya per jemaah sebesar Rp 69 juta. Bandingkan dengan keterangan Hilman di atas, yakni sebesar Rp 49,8 juta.

"Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 98.893.909, ini naik sekitar Rp 514 ribu dengan komposisi Bipih Rp 69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175 atau 30 persen," kata Yaqut dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1) bulan lalu.

Ia menegaskan, dari BPIH sebesar Rp 98,8 juta, yang dibebankan ke jemaah haji sebesar Rp 69 juta atau 70 persen. Sementara 30 persen sisanya ditanggung dana nilai manfaat sebesar Rp 29,7 juta.

Artikel ini telah tayang di detikNews dengan judul Biaya Naik Haji Jadi Rp 49,8 Juta, Jemaah Tahun 2022/23 Harus Tambah Bayar

Halaman 2 dari 2
(yum/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads