Pemerintah dan DPR menyepakati biaya haji 2023 yang harus dibayar jemaah sebesar Rp 49.812.700. Kesepakatan itu setelah Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR selesai menggelar rapat panja biaya haji 2023.
"Sudah dapat kita simpulkan rapat panja kita ini, setuju?" kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang seusai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, yang dikutip dari detikNews, Rabu (15/2/2023).
"Setuju," ucap forum rapat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan kesimpulan rapat panja, biaya haji yang harus ditanggung oleh masyarakat sebesar Rp 49.812.700. Sementara BPIH disepakati sebesar Rp 90.050.637,26.
Nantinya, hasil rapat panja ini akan dibawa ke rapat kerja bersama Menteri Agama untuk disepakati.
Sekadar diketahui, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan biaya per jemaah sebesar Rp 69 juta dari BPIH sebesar Rp 98,8 juta.
"Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 98.893.909, ini naik sekitar Rp 514 ribu dengan komposisi Bipih Rp 69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175 atau 30 persen," kata Yaqut dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1) bulan lalu.