Kriteria Baru Kamar Rawat Inap BPJS Kesehatan

Video 20detik

Kriteria Baru Kamar Rawat Inap BPJS Kesehatan

Tim 20detik - detikJabar
Jumat, 10 Feb 2023 21:30 WIB
Jakarta -

Pemerintah memutuskan menghapus kelas rawat inap BPJS Kesehatan pada tahun ini. Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Kelas 1,2 dan 3 BPJS Kesehatan akan diganti menjadi kelas rawat inap standar (KRIS). Ada sejumlah kategori yang harus dijalankan pihak rumah sakit.

(iqk/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads