Pemerintah memutuskan menghapus kelas rawat inap BPJS Kesehatan pada tahun ini. Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Kelas 1,2 dan 3 BPJS Kesehatan akan diganti menjadi kelas rawat inap standar (KRIS). Ada sejumlah kategori yang harus dijalankan pihak rumah sakit.
(iqk/iqk)