KPU telah menerbitkan Peraturan KPU (PKUP) teranyar Nomor 6/2023. Salah satu isinya menyebutkan pembagian daerah pemilihan (dapil) Pemilu 2024 di Kota Bandung berubah. Kota Bandung yang sebelumnya menggunakan sistem enam dapil pada 2019, akan berubah menjadi tujuh dapil pada Pemilu 2024.
Meski terjadi perubahan dapil, untuk alokasi kursi DPRD Kota Bandung tetap tidak berubah, yakni 50 kursi. Namun, karena ada perubahan jumlah dapil, terdapat beberapa penyesuaian jumlah kursi per dapilnya.
"Kemarin siang sudah keluar keputusannya. Kaget juga, jadi yang diputuskan adalah skema kedua. Dari enam dapil, jadi tujuh dapil," kata Ketua KPU Kota Bandung Suharti saat ditemui detikJabar di kantornya, Rabu (8/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekadar diketahui, KPU Kota Bandung telah melakukan uji publik terhadap tiga skema dapil. Skema pertama tetap menggunakan enam dapil seperti Pemilu sebelumnya. Skema kedua menggunakan tujuh dapil, urutan, dan jumlah kursi di dapil mengalami perubahan. Dan skema ketiga menggunakan tujuh dapil, masing-masing dapil memiliki jatah tujuh kursi, hanya satu dapil yang delapan kursi.
Suharti mengatakan sebanyak empat parpol menginginkan agar Kota Bandung menggunakan skema kedua dengan tujuh dapil. Keempat parpol ini adalah Golkar, NasDem, Partai Buruh, dan Demokrat. Akademisi juga mendukung agar skema kedua ini diterapkan. Hasilnya, keputusan KPU RI pun menerapkan skema ini.
Sementara itu, ada tujuh parpol yang menginginkan agar Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem lama atau enam dapil, yakni PKS, PDI Perjuangan, Gerindra, Gelora, PSI, PBB, dan Perindo. Untuk skema ketiga, ada dua partai yakni PAN dan Hanura. Sementara tiga partai lainnya memilih abstain.
"Semua tanggapan dan masukan dari parpol dan akademisi kita sampaikan ke KPU. Akademisi memang menyebut yang ideal itu skema kedua, untuk skema ketiga itu memang proporsional tapi ekstrem," kata Suharti.
Suharti menjelaskan Pemilu 2024 bakal menerapkan tujuh dapil. Semula pusat pemerintahan Kota Bandung, yakni Kecamatan Sumur Bandung yang berada di dapil dua berganti ke dapil satu. Perubahan lainnya adalah pemerataan jumlah kursi di masing-masing dapil. Ada yang enam kursi hingga delapan kursi.
"Kalau dapil lama kan paling kecil enam kursi, paling tinggi 11 kursi," kata Suharti.
Baca juga: Awan Mendung di Kampung Braga Bandung |
Berikut Perubahan Dapil di Kota Bandung
Dapil dan alokasi kursi DPRD Kota Bandung di Pemilu 2024 sesuai PKPU Nomor 6/2023:
Dapil 1:
Coblong, Cidadap, Bandung Wetan, Cibeunying Kaler, CIbeunying Kidul dan Sumur Bandung: 8 kursi
Dapil 2:
Batununggal, Lengkong dan Kiaracondong: 6 kursi
Dapil 3:
Antapani, Arcamanik, Cibiru, Ujungberung dan Mandalajati: 8 kursi
Dapil 4:
Bandung Kidul, Buahbatu, Rancasari, Gedebage, Panyileukan dan Cinambo: 7 kursi
Dapil 5:
Bojoloa Kaler, Astanaanyar dan Regol: 6 kursi
Dapil 6:
Babakan Ciparay, Bandung Kulon dan Bojongloa Kidul: 7 kursi
Dapil 7:
Sukasari, Andir, Cicendo dan Sukajadi: 8 kursi