KPU: Alokasi Kursi DPRD Jabar Tidak Bertambah

KPU: Alokasi Kursi DPRD Jabar Tidak Bertambah

Rifat Alhamidi - detikJabar
Rabu, 08 Feb 2023 23:00 WIB
Ilustrasi gedung KPU dan Pemilu serentak 2019
Ilustrasi gedung KPU (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Bandung -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengesahkan pembagian dapil untuk alokasi kursi pemilihan DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Di Jawa Barat, KPU memastikan dapil maupun alokasi kursi untuk DPRD di tingkat provinsi maupun RI tidak mengalami perubahan.

Komisioner KPU Jawa Barat Endun Abdul Haq mengatakan, dapil DPRD Jabar maupun DPR RI dari Jabar masih sama dengan format Pemilu 2019 lalu, yaitu 120 kursi dengan 15 dapil untuk di tingkat provinsi, dan 91 kursi dengan 11 dapil untuk tingkat DPR RI.

"Dapil di Jawa Barat enggak ada perubahan, masih tetap 120 kursi dengan pembagian 15 dapil untuk tingkat provinsi sesuai PKPU 6 2023," kata Endun saat dihubungi detikJabar via sambungan telepon, Rabu (8/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Endun mengungkap, penyusunan dapil sudah dirumuskan dalam PKPU 6/2023. PKPU tersebut rencananya akan ditetapkan oleh KPU RI pada Kamis (9/2/2023) besok. "Alokasi kursi untuk Jabar masih sama seperti Pemilu 2019," tuturnya.

Meski di tingkat provinsi dan pusat tidak mengalami perubahan, Endun menyatakan ada perubahan dua dapil untuk pemilihan DPRD di tingkat kabupaten/kota. Yaitu di Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Bekasi karena jumlah penduduknya juga mengalami peningkatan.

ADVERTISEMENT

Menurut Endun, di Kabupaten Purwakarta, alokasi kursi DPRD yang tadinya 45, kini bertambah menjadi 50 kursi. Sedangkan untuk Kabupaten Bekasi, dari yang semula 50 kursi, kini menjadi 55 kursi.

"Untuk DPRD kabupaten/kota itu ada dua daerah yang bertambah kursinya, Purwakarta dan Kabupaten Bekasi. Kalau kabupaten/kota yang lain tidak ada perubahan untuk alokasi kursi maupun jumlah dapilnya," pungkasnya.

(ral/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads