Penyewaan mobil listrik untuk kendaraan dinas yang dilakukan Pemprov Jabar menuai kritik. Pakar Transportasi ITB Sony Sulaksono mengatakan pengadaan 22 unit mobil listrik itu urgensinya tidak jelas.
"Urgensinya tidak jelas, untuk apa, apakah untuk (kurangi) polusi, apakah untuk mengkonversikan BBM dengan mobil listrik," ujar Sony saat dihubungi detikJabar, Kamis (2/2/2023).
"Tapi kalau memang karena polusi sebenarnya kurang tepat, karena masalah perkotaan adalah masalah kemacetan bukan masalah polusi. Masalah konversi juga kurang tepat, karena kemacetan tidak bisa disesuaikan dengan penyediaan energi," tambah Sony.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sony menyebut infrastruktur penunjang untuk mobil listrik di Jabar belum siap. Termasuk soal baterai mobil yang harus impor. Hal ini juga sejatinya harus menjadi pertimbangan.
Menurut Sony karakteristik mobil listrik di Indonesia belum diketahui. "Kita nggak tahu andalan mobil listrik di Indonesia, apakah bisa lewati banjir, kualitas perawatannya, apalagi jalan di Indonesia dan charging-nya berbeda-beda," ucapnya.
Singgung Soal Program Kesejahteraan
Tak hanya bicara soal infrastruktur, Sony juga menyinggung soal program kesejahteraan untuk rakyat Jabar. Menurut Sony, kesejahteraan rakyat seharusnya lebih diutamakan ketimbang menggelontorkan miliaran Rupiah untuk penyewaan mobil.
"Kalau pemerintah Jawa Barat punya uang, lebih baik digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat atau meningkatkan angkutan umum," ucapnya.
Sony juga mengatakan, mobil dinas yang ada di OPD-OPD kondisinya pasti masih bagus-bagus. "Mobil dinas sudah ada, mobil dinas yang ada masih bagus, masih layak, masih bisa beroperasi," ucapnya.
Penjelasan Pemprov Jabar
Pemprov Jabar buka suara soal penyewaan mobil listrik. Anggaran senilai Rp 9 miliar digelontorkan Pemprov Jabar untuk menyewa 22 unit mobil listrik.
Sistem sewa dilakukan karena standar biaya umum (SBU) untuk mobil dinas listrik belum memiliki regulasi. Pagu anggaran untuk mobil listrik juga jauh lebih mahal dibanding membeli konvensional.
"Sistemnya sewa karena dari sisi pagu, kendaraan listrik ini kan masih mahal. Jadi untuk sistem pagu, di SBU-nya itu belum masuk. Sebenarnya di Inpres (Instruksi Presiden No 7 Tahun 2022) itu ada beberapa arahan ke kementerian. Salah satu instruksinya ke Kementerian Keuangan untuk bisa mengatur dari sisi SBU," kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat Ai Saadiyah Dwidaningsih.
Karena belum ada kebijakan yang mengatur, Pemprov Jabar memutuskan untuk sewa mobil listrik. Penyewaan mobil listrik ini dilakukan dalam jangka waktu satu tahun anggaran 2023.
"Sebenarnya ini hal yang juga sudah biasa dilakukan penyewaan kendaraan ini. Di kementerian juga sistemnya sewa. Kalau untuk anggarannya, itu menggunakan anggaran di perangkat daerah masing-masing. Jadi masuk ke e-katalog, tinggal belanja pake marketplace tersebut," ucap Ai.
Sekadar diketahui, pemenang pengadaan sewa mobil listrik sebagai kendaraan dinas itu adalah BUMD Jabar PT Migas Utama Jabar (MUJ). Ai mengatakan sejumlah pihak mengikuti proses pelelangan. Lelang dilakukan secara terbuka.
"Jadi sebenarnya kita ini prosesnya terbuka, bebas siapapun boleh ikut di dalam pengadaan kendaraan listrik ini. Tidak terlepas BUMD atau siapapun, itu boleh," ungkapnya.
"Jadi ketika mekanismenya e-katalog, mereka mempunyai kesiapan administrasi, barang dan sebagainya, itu boleh ikut. Itu juga sudah melalui proses di LKPP. Dan BUMD kita, PT MUJ itu berhasil memenuhi syarat-syarat tersebut. Akhirnya penyedia yang sudah siap kita kerjasamakan, ini bisa kita eksekusi (anggaran sewa mobil listrik) di Februari ini," ucapnya.
Sebelumnya, Pemprov Jawa Barat mendatangkan puluhan mobil listrik baru untuk keperluan operasional kepala dinas. Mobil sebanyak 22 unit tersebut diperuntukkan bagi 18 kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jabar.
Ke-22 mobil listrik dengan merek Hyundai Ioniq 5 ini sudah terparkir di pelataran Gedung Sate, Selasa (1/2/2023) kemarin. Adapun OPD yang bakal menerima mobil dinas baru itu di antaranya Inspektorat, Sekretariat DPRD, Bappeda, BP2D dan Dinas ESDM.
(sud/dir)