Keluarga Korban Pembunuhan di Sukabumi Minta Pelaku Dihukum Setimpal

Keluarga Korban Pembunuhan di Sukabumi Minta Pelaku Dihukum Setimpal

Siti Fatimah - detikJabar
Rabu, 01 Feb 2023 11:05 WIB
Tampang Pria yang Perkosa Wanita hingga Korban Ditemukan Tewas Telanjang di Sungai
Pria yang Perkosa Wanita hingga Korban Ditemukan Tewas Telanjang di Sungai (Foto: Siti Fatimah/detikJabar Tampang)
Sukabumi -

Polisi menangkap pria berinisial R alias E (38), pembunuh dan pemerkosa wanita yang jasadnya ditemukan telanjang di Sungai Cipelang, Kota Sukabumi. Keluarga korban minta pelaku dihukum setimpal.

Diketahui, jasad CPL (24) ditemukan telanjang dan penuh luka di aliran Sungai Cipelang, Kota Sukabumi pada Rabu (25/1/2023) lalu. Saat itu, korban dalam kondisi depresi dan baru saja melahirkan anak keduanya.

"Betul memang korban mengalami depresi, sudah kurang lebih 8 tahun. Korban ini sedang dalam proses pengobatan di RSUD Syamsudin dan terapi di daerah Pelabuhanratu. Sekarang sendiri (janda) sempat menikah tapi sudah cerai," kata sepupu korban, Wega Gunawan kepada detikJabar, Rabu (1/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wega mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah mengungkap segala kejanggalan dalam kematian sepupunya tersebut.

"Kami sampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya untuk jajaran Polres Sukabumi Kota, bapak Kapolres dan Kapolsek Warudoyong, Kasar Reskrim beserta jajarannya karena telah berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu yang cukup singkat," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Kami mempercayakan sepenuhnya untuk kasus ini kepada pihak kepolisian. Kami percaya bahwa pelaku akan mendapatkan hukuman yang setimpal, jadi keluarga besar kita akan terus support dengan apapun hasilnya akan kami terima," sambungnya.

Saat ini korban sudah dimakamkan di pemakaman keluarga, tepatnya di kawasan Kelurahan Sudajaya Hilir, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi.

Sebelumnya diberitakan, kurang dari sepekan, misteri kematian wanita inisial CPL (24) akhirnya terungkap. Polisi dengan teliti merangkai setiap temuan mereka dalam penyelidikan, rekaman CCTV hingga sepotong baju menjadi petunjuk penting yang akhirnya pria inisial R alias E (38) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kematian CPL.

Pelaku membujuk rayu korban untuk melampiaskan nafsunya dengan ajakan bermain. R alias E lantas mengajak korban ke Jembatan Cipelang. Dia juga membelikan baju baru untuk korban sebagai strategi pelaku.

Setelah melancarkan aksinya untuk berhubungan badan dengan korban. R lalu meminta berhubungan badan lagi namun korban menolak. Karena penolakan tersebut korban mendapatkan pukulan satu kali dan korban lari menjauhi pelaku. Pelaku mengejar dan sempat mendorong korban hingga tercebur ke dalam sungai hingga terbawa arus.

Atas tindakan itu, pelaku diancam pasal berlapis yaitu Pasal 338 KUHP maksimal 15 tahun penjara, Pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan pidana paling lama 7 tahun dan Pasal pemerkosaan 285 KUHP ancaman maksimal 12 tahun.

(iqk/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads