Kasus kematian mahasiswi asal Cianjur, Selvi Amelia Nuraeni terungkap, sopir Audi A6 telah ditetapkan tersangka. Namun kasus Selvi mengungkap perkara lainnya, dugaan hubungan gelap Kompol D dengan perempuan bernama Nur.
Berikut fakta-fakta seputar peristiwa tersebut :
Sosok Bapak dan Suami
Sosok 'bapak' dan suami dari Nur, wanita dalam mobil Audi penabrak mahasiswi Cianjur hingga tewas akhirnya terungkap. Bahkan Nur juga mengungkapkan bahwa dirinya merupakan istri kedua dari suami yang diketahui merupakan Kompol D dan masuk iring-iringan di Cianjur atas seizin suaminya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nur, penumpang mobil Audi A6 mengungkapkan dirinya merupakan istri kedua dari salah satu anggota yang berada dalam iring-iringan polisi melintas Jalan Raya Bandung pada Jumat (20/1/2023) lalu.
"Suami saya anggota di situ, dan ada di rombongan. Saya itu istri keduanya. Jadi dia tidak ngomong, tidak mengakui mobil di belakang mobil dia yang terdapat istri dan anaknya," ujar Nur, saat jumpa pers belum lama ini.
Dia menyebut suaminya merupakan salah seorang anggota polisi berinisial D. "Saya istrinya, iya (suami) polisi. Inisial D," ungkap Nur.
Masuk Iring-iringan Atas Seizin Suami
Nur menyebut mobil jenis Audi A6 tersebut milik suaminya dan dipinjamkan karena mobilnya sedang diperbaiki di bengkel.
"Saya dipinjamkan karena mobil saya di bengkel. Saya baru tiga kali pakai mobil ini. Saya tidak tahu tipenya tapi warna hitam. Untuk plat nomor saya tidak tahu, karena posisinya saya dipinjamkan. Dan saya baru tiga kali pakai mobil itu," ucap dia.
Selain itu, Nur menambahkan dirinya masuk dalam iring-iringan atas izin suaminya.
Dia menyebut saat itu dia dan sang suami satu arah menuju Bandung, namun saat di wilayah Ciranjang sang suami menuju ke salah lokasi dalam rangka tugas sedangkan dia melanjutkan perjalanan ke Bandung.
"Saya teleponan, janjian sama suami di tempat makan. Setelah itu suami saya ikut iring-iringan. Akhirnya saya ikut (iring-iringan polisi), atas izin suami saya. Dia berbelok di Ciranjang karena ada giat, sedangkan saya lanjut ke Bandung menginap di hotel," kata dia.
Terbongkarnya Hubungan Spesial
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengakui Kompol D memiliki hubungan spesial dengan Nur.
"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," kata Trunoyudo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (30/1/2023).
Trunoyudo menambahkan saat ini Bidang Propam Polda Metro Jaya tengah menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kompol D.
Divisi Propam Polri telah mengumpulkan sejumlah keterangan saksi dan alat bukti terkait pelanggaran kode etik Kompol D. Kompol D dinyatakan telah melanggar kode etik profesi Polri atas dugaan perselingkuhan dan berzina.
Kompol D Dikurung di Tempat Khusus
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Kompol D saat ini diproses Propam atas dugaan perzinahan dan perselingkuhan. Kompol D kini dikurung di tempat khusus.
"Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya," kata Kombes Trunoyudo dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (30/1) kemarin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengakui Kompol D memiliki hubungan spesial dengan Nur.
"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," ujar Trunoyudo.
Polri Selidiki Pelanggaran Etik Kompol D
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan, saat ini Bidang Propam Polda Metro Jaya tengah menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kompol D.
Divisi Propam Polri telah mengumpulkan sejumlah keterangan saksi dan alat bukti terkait pelanggaran kode etik Kompol D. Kompol D dinyatakan telah melanggar kode etik profesi Polri atas dugaan perselingkuhan dan berzina.
"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," tuturnya.
(sya/iqk)